BREAKING NEWS
Senin, 06 Oktober 2025

Menkumham Bantah Isu Perppu Pilkada, Sebut Kekhawatiran Terlalu Didramatisir

BITVonline.com - Jumat, 23 Agustus 2024 09:29 WIB
Menkumham Bantah Isu Perppu Pilkada, Sebut Kekhawatiran Terlalu Didramatisir
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menanggapi isu beredar terkait rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dalam keterangan pers di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat siang, Supratman menegaskan bahwa kekhawatiran mengenai kemungkinan penerbitan Perppu Pilkada adalah hal yang berlebihan dan tidak berdasar.

Isu mengenai penerbitan Perppu Pilkada mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk tidak mengesahkan revisi undang-undang Pilkada yang sebelumnya dibahas. Keputusan tersebut mengakibatkan pelaksanaan Pilkada akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Menkumham Supratman menilai bahwa pembicaraan mengenai Perppu Pilkada terlalu didramatisir dan tidak sesuai dengan kenyataan saat ini. “Ini kan isu Perppu Pilkada terlalu didramatisir aja,” ujar Supratman. Dia menjelaskan bahwa sampai hari ini, pemerintah belum memiliki rencana untuk menerbitkan Perppu tersebut. “Saya baru kali ini mendengar tentang isu ini, dan sampai saat ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” tambahnya.

Supratman juga menekankan bahwa tidak ada agenda atau upaya dari pemerintah untuk membuat perubahan mendadak terkait regulasi Pilkada melalui Perppu. Menurutnya, segala keputusan mengenai Pilkada tetap akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan putusan MK.

Pernyataan Menkumham ini muncul di tengah kekhawatiran dari berbagai pihak bahwa tidak adanya revisi undang-undang Pilkada bisa mengakibatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan pemilihan, terutama terkait ambang batas pencalonan kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam RUU Pilkada yang ditolak DPR.

Kepastian mengenai pelaksanaan Pilkada dan regulasinya diharapkan akan segera jelas setelah pemerintah dan DPR menyepakati langkah-langkah yang diperlukan, dengan mengacu pada putusan MK yang berlaku. Supratman berharap semua pihak bisa tenang dan menunggu keputusan resmi yang akan diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru