Gibran Tak Duduk di Sebelah Prabowo saat Sidang Kabinet, Istana Buka Suara
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA –Istana Kepresidenan menanggapi keputusan DPR yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu.
Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menggarisbawahi pentingnya menghormati kewenangan masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa MK dan MA memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam sistem hukum negara.
“Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan,” ujar Hasan Nasbi.
Hasan juga menekankan bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan undang-undang, termasuk aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Ia meminta masyarakat untuk tidak bersikap negatif terhadap keputusan DPR dan mengingatkan agar proses legislasi bisa dipantau secara langsung melalui sidang yang disiarkan secara langsung.
“Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?,” tambah Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa keputusan DPR untuk merujuk pada putusan MA dalam menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah tetap menghormati keputusan MK dan MA secara terpisah. Dalam hal ini, MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, sementara MK sebelumnya menolak untuk mengubah ketentuan usia minimum calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurut informasi yang berkembang, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah sepakat untuk mengikuti putusan MA, yang memungkinkan calon kepala daerah, termasuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang digelar antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan untuk merujuk pada putusan MA merupakan hasil dari persetujuan mayoritas fraksi di DPR dan DPD RI. “Mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Selain itu, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI,” kata Achmad Baidowi.
Keputusan ini juga membuka kemungkinan bagi calon kepala daerah yang memenuhi syarat usia menurut putusan MA untuk melanjutkan pencalonan mereka tanpa halangan, sehingga memperluas kesempatan bagi berbagai calon, termasuk Kaesang Pangarep.
Dengan adanya keputusan ini, proses legislasi terkait Pilkada diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang K
POLITIK
JAKARTA Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera (Satgas PRR) meminta pemerintah daerah di Aceh, Suma
NASIONAL
JAKARTA PT PLN (Persero) memastikan pasokan batu bara untuk operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Kebutuh
EKONOMI
JAKARTA Timnas Indonesia bersiap menghadapi ASEAN Championship 2026, turnamen sepak bola paling bergengsi di kawasan Asia Tenggara. Pada
OLAHRAGA
JAKARTA Interpol Polri menangkap seorang warga negara Palestina bernama Abdul Karim Raed Miqdad, yang masuk dalam daftar buronan interna
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada aparat penegak hukum, mulai dari Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah melakukan 17 operasi tangkap tangan (OTT) sepanjang periode Januari hingga Jul
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk tahun 2026 mengalami penyesuaian. Dari se
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan pesan Ketua Umum PDI Perjuangan sekaligus Presiden
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan meluncurkan motor listrik nasional sebagai bagian dari upaya pemerintah memperk
NASIONAL