Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dikabarkan Diperiksa Kejagung saat Penggeledahan Berlangsung
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA –Istana Kepresidenan menanggapi keputusan DPR yang menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan bukan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Tanggapan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, dalam pernyataannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Rabu.
Dalam pernyataannya, Hasan Nasbi menggarisbawahi pentingnya menghormati kewenangan masing-masing lembaga yudikatif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa MK dan MA memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam sistem hukum negara.
“Kita hormati aja hak masing-masing ya. Kan ada kamar yudikatif yang kemudian menjalankan kewenangannya. Kaya seperti MK misalnya, juga menjalankan kewenangannya untuk mereview atau membahas permohonan masyarakat yang ingin judicial review, dan mereka sudah mengeluarkan putusan,” ujar Hasan Nasbi.
Hasan juga menekankan bahwa DPR, sebagai lembaga legislatif, memiliki hak dan wewenang untuk menetapkan undang-undang, termasuk aturan batas usia pencalonan kepala daerah. Ia meminta masyarakat untuk tidak bersikap negatif terhadap keputusan DPR dan mengingatkan agar proses legislasi bisa dipantau secara langsung melalui sidang yang disiarkan secara langsung.
“Jadi saya minta jangan berprasangka macam-macam dulu. Kan sidangnya live ya, temen-temen bisa liat live ya, sidang-sidang di DPR itu apakah kemudian mereka mengakomodir keputusan lembaga-lembaga tinggi negara tadi atau tidak? Apakah mereka sejalan dengan keputusan lembaga-lembaga negara tadi atau tidak?,” tambah Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa keputusan DPR untuk merujuk pada putusan MA dalam menetapkan batas usia pencalonan kepala daerah tetap menghormati keputusan MK dan MA secara terpisah. Dalam hal ini, MA menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih, sementara MK sebelumnya menolak untuk mengubah ketentuan usia minimum calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada.
Menurut informasi yang berkembang, mayoritas fraksi partai politik di DPR telah sepakat untuk mengikuti putusan MA, yang memungkinkan calon kepala daerah, termasuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada yang digelar antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, yang juga memimpin rapat Panja, menyatakan bahwa keputusan untuk merujuk pada putusan MA merupakan hasil dari persetujuan mayoritas fraksi di DPR dan DPD RI. “Mayoritas fraksi tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung. Selain itu, perwakilan DPD RI turut menyetujui. Sedangkan Pemerintah menyesuaikan suara mayoritas di DPR RI,” kata Achmad Baidowi.
Keputusan ini juga membuka kemungkinan bagi calon kepala daerah yang memenuhi syarat usia menurut putusan MA untuk melanjutkan pencalonan mereka tanpa halangan, sehingga memperluas kesempatan bagi berbagai calon, termasuk Kaesang Pangarep.
Dengan adanya keputusan ini, proses legislasi terkait Pilkada diharapkan dapat terus berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah karyawan Badan Gizi Nasional (BGN) tidak diperkenankan memasuki kantor pada Rabu, 3 Juni 2026, setelah Kejaksaan Agung
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengusut dugaan tindak pidana korupsi
NASIONAL
JAKARTA Oditur militer menuntut empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontra
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke11 sepanjang 2026. Kali ini, penindakan dil
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggant
SOSOK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) setelah melakukan e
NASIONAL
JAKARTA Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penanganan kejahatan jalanan seperti begal sebaiknya tetap menjadi kewenangan kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah dibuka melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada perdagangan Rabu, 3 Juni 2026. Pelemahan terjadi di tengah
EKONOMI