
Jangan Disepelekan, Ini 6 Gejala Tubuh Kekurangan Protein!
MEDAN Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang sangat penting bagi tubuh manusia. adsenseSelain berperan dalam membentuk dan m
Kesehatan
JAKARTA -Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami. Menurutnya, syarat yang tercantum dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif terhadap perempuan.
Andy menilai bahwa syarat pertama yang menyebutkan ASN boleh berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sangat subjektif dan mengacu pada pandangan patriarki dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, seolah-olah peran pengasuhan dan perawatan adalah kewajiban perempuan semata, tanpa memperhatikan relasi suami istri.
“Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri,” ungkap Andy Minggu (19/1/2025).
Selain itu, syarat kedua yang menyatakan bahwa ASN boleh poligami jika istrinya tidak bisa melahirkan keturunan, juga dinilai diskriminatif oleh Andy. Ia menilai syarat tersebut menggambarkan bahwa perempuan dipandang hanya melalui kapasitas reproduksi mereka, yang semakin memperburuk posisi subordinat perempuan di masyarakat.
“Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan,” tambahnya.
Syarat ketiga yang diperbolehkan ASN untuk berpoligami adalah jika istrinya mengalami cacat badan. Andy dengan tegas menyatakan bahwa alasan ini adalah bentuk diskriminasi berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.
“Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas,” ujar Andy.
Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.
(N/014)
MEDAN Protein merupakan salah satu zat gizi makro yang sangat penting bagi tubuh manusia. adsenseSelain berperan dalam membentuk dan m
KesehatanMEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset milik PT P
Hukum dan KriminalACEH BARAT Banjir luapan melanda tiga desa di tiga kecamatan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, usai wilayah tersebut diguyur hujan
PeristiwaJAKARTA Proses penunjukan pelatih kepala baru Timnas Indonesia memasuki babak krusial.adsense Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga (Wamen
OlahragaJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kembali digelar di Pengadilan Tindak
Hukum dan KriminalMEDAN Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Astindo Sumut Travel Exchange (ASTEX) 20
PariwisataMEDAN Proyek rehabilitasi Jembatan Jalan Kejaksaan di Kota Medan menghadapi kendala serius. adsenseDi luar dugaan, kolong jembatan yan
PeristiwaMEDAN PT PLN (Persero) melakukan pemeliharaan jaringan listrik di wilayah Medan Selatan hari ini, Selasa (21/10/2025).adsense Akibatny
NasionalJAKARTA Memasuki satu tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berbagai capaian stra
NasionalJAKARTA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merespons serius arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlunya pe
Pendidikan