BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

Dinilai Diskriminatif! Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang Izinkan ASN Poligami

BITVonline.com - Minggu, 19 Januari 2025 04:34 WIB
Dinilai Diskriminatif! Komnas Perempuan Kritik Pergub Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang Izinkan ASN Poligami
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk berpoligami. Menurutnya, syarat yang tercantum dalam Pergub tersebut bersifat diskriminatif terhadap perempuan.

Andy menilai bahwa syarat pertama yang menyebutkan ASN boleh berpoligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sangat subjektif dan mengacu pada pandangan patriarki dalam masyarakat. Ia berpendapat bahwa hal ini menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, seolah-olah peran pengasuhan dan perawatan adalah kewajiban perempuan semata, tanpa memperhatikan relasi suami istri.

“Menempatkan perempuan dalam posisi subordinat, dengan peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut dalam relasi suami dan istri,” ungkap Andy  Minggu (19/1/2025).

Selain itu, syarat kedua yang menyatakan bahwa ASN boleh poligami jika istrinya tidak bisa melahirkan keturunan, juga dinilai diskriminatif oleh Andy. Ia menilai syarat tersebut menggambarkan bahwa perempuan dipandang hanya melalui kapasitas reproduksi mereka, yang semakin memperburuk posisi subordinat perempuan di masyarakat.

“Alasan tidak dapat melahirkan keturunan meneguhkan posisi subordinat perempuan di dalam masyarakat yang menempatkan penilaian pada kapasitas reproduksi perempuan,” tambahnya.

Syarat ketiga yang diperbolehkan ASN untuk berpoligami adalah jika istrinya mengalami cacat badan. Andy dengan tegas menyatakan bahwa alasan ini adalah bentuk diskriminasi berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas.

“Alasan cacat badan merupakan sikap diskriminatif berbasis abelitas terhadap perempuan penyandang disabilitas,” ujar Andy.

Dalam Pergub tersebut, ASN pria yang ingin berpoligami diwajibkan untuk mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1. Jika seorang ASN melanggar aturan ini dan menikah tanpa izin, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampak pelanggaran.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru