CCTV Buka Petunjuk, Polisi Tangkap Bidan ASN dan Anaknya dalam Kasus Mayat Bayi Binjai
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Gelombang kekecewaan dan ketegangan politik melanda Tanah Air saat Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK pada Senin (22/4/2024), delapan hakim MK di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo memberikan keputusan yang mengukuhkan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres yang sah.
Sidang berlangsung penuh tegang saat hakim MK membacakan putusan terhadap permohonan dari Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. MK menegaskan bahwa mereka berwenang mengadili permohonan ini dan secara teliti mempertimbangkan setiap dalil yang diajukan.
Salah satu poin kunci dalam putusan MK adalah penolakan terhadap permohonan Anies-Cak Imin yang meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024. MK menyatakan dalil tersebut tidak memiliki landasan hukum yang cukup untuk diterima.
MK juga menyoroti bahwa KPU telah mengikuti aturan yang berlaku dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres. Dalil tentang nepotisme atau campur tangan Presiden Joko Widodo dalam putusan MK juga dianggap tidak memiliki dasar yang kuat.
Meskipun ada dissenting opinion dari beberapa hakim, keputusan mayoritas MK menguatkan bahwa hasil Pilpres 2024 dengan kemenangan Prabowo-Gibran tetap berlaku. Tidak adanya bukti konkret terkait campur tangan politik yang dianggap merugikan pihak-pihak pemohon menjadi pertimbangan utama dalam penolakan permohonan sengketa ini.
Reaksi terhadap putusan MK ini mencerminkan dinamika politik yang kompleks di Indonesia. Meskipun ada kekecewaan dari pihak yang kalah dalam sengketa ini, keputusan MK merupakan titik akhir dalam proses hukum terkait Pilpres 2024.
Saat Indonesia bersiap memasuki periode kepemimpinan yang baru, keputusan MK menegaskan pentingnya menghormati aturan hukum dan proses demokrasi yang telah ditetapkan. Kehadiran lembaga hukum seperti MK menjadi penjaga keadilan dan stabilitas dalam sistem politik negara.
(K/09)
BINJAI Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai bidan berinisial SS (55) bersama anaknya, RD (31). K
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan kebijakan pencopotan Kapolda hingga P
NASIONAL
MEDAN Terdakwa Budi Pranoto mengungkap adanya permintaan komisi sebesar 44 persen dalam proyek pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Fe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan 995 benda berbentuk senjata yang ditemukan di salah satu ruangan yayasan sekolah swasta di Kebayoran
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan memberikan penghargaan kepada almarhum Pratu Galuh Nugraha atas keberanian dan pengorba
PERISTIWA
BANDA ACEH Polda Aceh memburu pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di Kabupaten Bireuen. Pema
HUKUM DAN KRIMINAL
GUNUNGSITOLI Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya kembali berkantor di Kepulauan Nias. Kehadirannya kali ini untuk memastikan progr
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada penutupan perdagangan Senin (10/8/2026). Rupiah ditutup di lev
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem transportasi online, termasuk ojek online (ojol), ra
NASIONAL