Turun Gunung ke Bengkayang Tim Sespimmen Polri Gencarkan Edukasi Warga Cegah Karhutla
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan kontroversial terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Putusan tersebut menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh paslon tersebut. Namun, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Salah satu hakim yang menyampaikan pendapat berbeda adalah Saldi Isra. Dalam pembacaan dissenting opinion-nya, Saldi menyoroti dua persoalan yang menjadi perhatian utama dalam putusan tersebut.
Pertama, Saldi mengangkat isu mengenai penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang diduga menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Hal ini merupakan persoalan sensitif karena menyangkut integritas pemilu dan penggunaan kebijakan sosial untuk kepentingan politik tertentu.
Kedua, Saldi menyoroti keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah dalam konteks pemilu. Ia menyatakan kekhawatiran atas upaya politisasi bansos dan mobilisasi aparat yang berpotensi merusak integritas dan keadilan pemilu.
“Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah,” kata Saldi.
Saldi juga merujuk pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya keterlibatan beberapa menteri aktif dalam membagikan bansos, terutama selama periode kampanye. Ia mengemukakan bahwa tindakan ini bisa dimaknai sebagai upaya kampanye terselubung atau dukungan tersirat kepada pasangan calon tertentu.
Penyampaian dissenting opinion oleh Saldi Isra menyoroti kompleksitas politik dan hukum di balik putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024. Hal ini juga menggambarkan peran penting MK dalam menjaga integritas demokrasi dan keteladanan dalam penerapan hukum di Indonesia.
(K/09)
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK
MEDAN Sebanyak 150 penyelamat lingkungan atau pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Kecamatan Medan Marelan, resmi mendapat ja
PEMERINTAHAN