“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Hari ini menjadi momentum penting dalam proses penyelesaian sengketa Pilpres 2024, di mana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyerahkan kesimpulan sidang kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa dokumen kesimpulan yang disampaikan akan berisi penegasan terkait pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut.
“Kami masih melakukan checking terakhir pada pagi ini. Pasti akan kami sampaikan kesimpulan pada hari ini,” ujar Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurut Bagja, ada dua isu besar yang ditujukan kepada Bawaslu dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Isu pertama adalah terkait pendaftaran calon wakil presiden (cawapres), dan isu kedua adalah mengenai pelanggaran serta masalah bansos yang juga menjadi sorotan dalam proses pemilihan tersebut.
“Dua isu besar tersebut sudah dijawab dalam proses sidang MK yang telah berlangsung,” tegas Bagja.
Lebih lanjut, Bagja menjelaskan bahwa naskah kesimpulan yang akan diserahkan juga akan memuat jawaban terkait isu-isu tersebut. Hal ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif mengenai upaya pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan oleh Bawaslu sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
“Ada yang mengatakan ‘Bawaslu tidak mengawasi’, namun kami telah menjawab hal tersebut dalam sidang kemarin dengan menunjukkan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Bawaslu baik dalam pencegahan maupun penindakan,” ungkap Bagja.
Dia juga menegaskan bahwa meskipun penindakan tidak tersentral di Bawaslu RI, namun banyak penindakan yang dilakukan oleh badan pengawas pemilu, yang kemudian didistribusikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini merupakan bagian dari sistem pengawasan yang terintegrasi untuk memastikan integritas dan keberlangsungan proses demokrasi yang bersih dan jujur.
Kehadiran Bawaslu sebagai lembaga independen dalam pengawasan pemilu menjadi penting dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan. Publik menantikan dengan antusias hasil kesimpulan yang akan disampaikan kepada MK, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait sengketa Pilpres 2024.
(K/09)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN