Kapolda Aceh dan Ombudsman Perkuat Sinergi, Dorong Pelayanan Publik yang Lebih Profesional
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA – Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pertanyaan menarik muncul dari Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat terkait tugas-tugas “aneh” di luar tugas pokok menteri. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dengan tegas, menyatakan bahwa tidak ada penugasan aneh yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada menteri.
Menko PMK Muhadjir Effendy memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan Hakim Arief Hidayat seputar kewenangan dan tugas menteri yang dilakukan di luar tugas pokok mereka. Muhadjir menjelaskan bahwa tupoksi menteri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden.
Namun demikian, Muhadjir mengakui bahwa terkadang ada tugas-tugas yang dilakukan di luar tupoksi mereka, namun tugas tersebut masih dalam konteks yang saling berkaitan dan biasanya terkait dengan tugas lintas sektoral. “Kalau kami boleh mengambil contoh yang mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik, penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu presiden biasanya menunjuk salah satu Menko, untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir Jumat (5/4/2024).
Muhadjir menegaskan bahwa tugas yang diberikan selalu sesuai dengan tupoksi masing-masing menteri dan tidak ada tugas yang “aneh-aneh” diluar itu. “Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh,” ungkapnya.
Pertukaran pandangan antara Hakim Arief dan Menteri Muhadjir ini menjadi sorotan dalam sidang yang digelar di gedung MK. Kedewasaan dalam menjawab pertanyaan dan klarifikasi yang disampaikan oleh Muhadjir juga mencerminkan transparansi dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Dalam konteks pemerintahan, keterbukaan dan pemahaman yang jelas terhadap tupoksi masing-masing lembaga dan pejabatnya menjadi hal yang krusial untuk menjaga efektivitas dan efisiensi kerja pemerintah serta menjaga kepercayaan masyarakat.
(k/09)
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menerima kunjungan silaturahmi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, bes
NASIONAL
JAKARTA Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil tindakan terhadap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menjadi penyelenggara komunita
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh, bahkan sete
NASIONAL
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM kembali membuka kesempatan bagi mahasiswa Indonesia untuk mendapatkan pengal
NASIONAL
BANDA ACEH Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) Aceh melalui Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Di
NASIONAL
JAKARTA Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa unsur TNI, termasuk Bintara Pembin
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto kembali menyinggung hubungan politik antara pemerintah dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP
POLITIK
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
GAYO LUES Dea Arranoya, anak mantan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten GayoGayo Lues, Aceh, menyampaikan permintaan maaf setelah ung
NASIONAL
ACEH BESAR Umat Islam diingatkan untuk terus saling mengingatkan agar waspada terhadap tipu daya syaithan yang disebut terus berusaha me
AGAMA