BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

KPU RI Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur Tidak Ganggu Tahapan PSU

BITVonline.com - Sabtu, 02 Maret 2024 06:28 WIB
KPU RI Pastikan Penetapan Tersangka 7 PPLN Kuala Lumpur Tidak Ganggu Tahapan PSU
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – KPU RI menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur tidak akan menghambat proses tahapan pemungutan suara ulang (PSU) dan yakin bahwa proses tersebut akan tetap berjalan lancar.

Menurut Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin, anggota yang telah dinonaktifkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak akan mempengaruhi jalannya PSU. Afifuddin juga menjelaskan bahwa pemberhentian tetap para anggota PPLN tersebut akan diputuskan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), mengingat PPLN merupakan bagian dari badan Ad Hoc KPU.

Rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan bahwa PSU harus dimulai kembali dari tahapan pemutakhiran daftar pemilih karena adanya masalah dalam pendataan para pemilih di Kuala Lumpur.

Diketahui bahwa selama proses pendataan, hanya sekitar 12% dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Hal ini mengakibatkan pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) di Kuala Lumpur melonjak drastis hingga sekitar 50%, menandakan adanya masalah dalam proses pemutakhiran DPT.

KPU memutuskan untuk tidak menggunakan metode pos dalam PSU di Kuala Lumpur. PSU tersebut akan dilakukan dengan dua metode, yaitu metode KSK pada 9 Maret 2024 dan metode TPS pada 10 Maret 2024.

Sebelumnya, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. Mereka diduga terlibat dalam penambahan jumlah pemilih setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).

(AS)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru