BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun

BITVonline.com - Selasa, 13 Februari 2024 17:57 WIB
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Penyebar Exit Poll LN Bisa Dipidana 1 Tahun
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – TFritz Edward Siregar, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kini menjabat sebagai Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memberikan tanggapannya terhadap fenomena viral di media sosial terkait hasil penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 di luar negeri. Pernyataan Fritz menggarisbawahi potensi konsekuensi hukum yang serius jika penyebaran informasi tersebut terbukti sebagai hoaks.

Menurut Fritz, pengumuman hasil exit poll di luar negeri, terlepas dari kebenaran atau kepalsuannya, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pemilu yang bisa berujung pada ancaman hukuman penjara selama satu tahun. Pernyataan tersebut mengacu pada Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Pemilihan Umum yang menegaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye dilarang, termasuk penyebaran hasil survei atau jajak pendapat terkait Pemilu.

Fritz mengklarifikasi bahwa larangan ini telah diatur secara tegas dalam Pasal 449 ayat 2 Undang-Undang Pemilu, yang menyatakan bahwa pengumuman hasil survei dilarang dilakukan selama masa tenang. Dia menegaskan bahwa masa tenang Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Lebih lanjut, Fritz menyoroti kewenangan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di luar negeri untuk menyelidiki setiap dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi di luar negeri. Hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (4) Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.

Dengan tegas, Fritz mendesak Gakkumdu luar negeri untuk bertindak proaktif dalam menangani dugaan pelanggaran hukum pemilu, demi memastikan penyelenggaraan pemilu yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan amanat konstitusi.

 

(FZ/011)

 

 

 

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru