Bupati Asahan Lepas Pawai Kebangsaan dan Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, mengajak masyarakat untuk menolak praktik politik uang, termasuk ‘serangan fajar’, yang sering terjadi menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024. Menurutnya, proses pemilihan pemimpin haruslah didasarkan pada pertimbangan kompetensi dalam mengemban amanah kepemimpinan demi mewujudkan kemaslahatan umum, bukan karena iming-iming materi.
Niam menegaskan bahwa menerima suap atau memberi sogokan untuk mempengaruhi pemilihan merupakan tindakan yang dilarang secara agama. MUI telah menetapkan fatwa terkait masalah suap-menyuap dalam Pemilu, menyatakan bahwa tindakan tersebut haram. Hal ini ditegaskan dalam forum Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia di Kalimantan Selatan pada tahun 2018.
Lebih lanjut, Niam mengimbau agar masyarakat menjaga suasana kondusif menjelang pelaksanaan Pemilu, yang dijadwalkan pada Rabu, 14 Februari 2024. Baginya, Pemilu adalah instrumen penting dalam mewujudkan tujuan bernegara, kedamaian, dan kesejahteraan umum.
Dalam konteks sistem politik Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk memilih. Namun, hak tersebut harus digunakan dengan baik dan bertanggung jawab untuk memilih pemimpin yang mampu menjaga agama serta mengurus urusan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan.
Niam juga menegaskan bahwa golput, atau tidak menggunakan hak pilih, merupakan tindakan yang haram dan berdosa jika akhirnya terpilih pemimpin yang tidak kompeten atau tidak amanah. Oleh karena itu, proses pemilihan pemimpin haruslah berdasarkan pertimbangan kompetensi dan dilakukan dengan hati yang jernih, dengan meminta pertolongan Allah SWT untuk diberikan pemimpin yang jujur, amanah, memiliki kemampuan eksekusi, dan kompeten.
Dengan menghindari praktik politik uang, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam proses pemilihan secara adil, jujur, dan bermartabat, serta menjauhkan diri dari perilaku curang, intimidatif, koruptif, dan melanggar hukum lainnya.
(FZ/011)
ASAHAN Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin memimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai bentuk penguatan semangat nasionalisme
PEMERINTAHAN
JAKARTA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memaparkan hasil riset dan inovasi dalam 12 klaster kepada Presiden Prabowo Subianto di
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa permohonan prapera
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Ru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya merespons putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang tidak menerima gugatan praperadilan ke
NASIONAL
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL