GAMKI SUMUT DUKUNG LANGKAH GUBERNUR TERKAIT TPL
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Medan nomor 1455 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.
Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa APK meliputi berbagai bentuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang akan digunakan oleh pasangan calon dalam kampanye mereka. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota, KPU Medan mengatur dengan tegas lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 52 jalan di Kota Medan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Namun, KPU Medan juga mengidentifikasi 22 jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, guna mencegah potensi gangguan terhadap arus lalu lintas serta menjaga kenyamanan warga.
Di antara lokasi yang dilarang, Jalan Sudirman menjadi salah satu yang diperhatikan. Pemasangan APK dilarang mulai dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Selain itu, beberapa jalan lain seperti Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Walikota juga masuk dalam daftar larangan.
Berikut adalah daftar lengkap jalan yang dilarang untuk pemasangan APK:
Jalan Sudirman: dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Jalan Kapten Maulana Lubis: dari simpang Jalan S Parman hingga Jalan Jembatan Sei Deli. Jalan Pangeran Diponegoro: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Kejaksaan. Jalan Imam Bonjol: dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis hingga simpang Jalan IR Juanda. Jalan Walikota: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan IR Juanda. Jalan Pengadilan: dari simpang Jalan Kejaksaan hingga simpang Jalan Kapten Maulana Lubis. Jalan Kejaksaan: dari simpang Jalan Imam Bonjol hingga simpang Jalan Teuku Umar. Jalan Letjend Suprapto: dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Jalan Balai Kota: dari simpang Jalan Ahmad Yani hingga simpang Jalan Bukit Barisan. Jalan Pulau Penang: dari simpang Jalan Stasiun hingga simpang Jalan Balai Kota. Jalan Bukit Barisan: dari simpang Jalan Balai Kota hingga simpang Jalan Stasiun. Jalan Stasiun: dari simpang Jalan Bukit Barisan hingga simpang Jalan Pulau Penang. Jalan Raden Saleh: dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli hingga simpang Jalan Balai Kota. Jalan Imam Bonjol: dari simpang air mancur hingga Jalan Adi Sucipto atau bundaran Polonia (terdapat Mako Lanud Soewondo, Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik, dan kediaman pejabat TNI AU). Jalan H Misbah: terdapat Guest House Lanud Soewondo. Sepanjang Jalan Adi Sucipto: dari bundaran Polonia hingga pos penjagaan Karangsari 1 (terdapat perkantoran dan perumahan Lanud Soewondo). Dari Jalan Mustang hingga Jalan Perhubungan Udara (terdapat perkantoran Lanud Soewondo). Sepanjang Jalan Polonia: dari ujung sekolah Angkasa hingga Pos Jaga Dion 3 (terdapat sekolah dan perumahan dinas TNI AU). Sepanjang Jalan Karya Jaya-Jalan SD Inpres-Jalan Sejati (terdapat perumahan dinas TNI AU dan Markas Batalyon 469 Kopasgat). Dari Jalan Antariksa hingga Jalan Teratai Pekan Dari Rejo (terdapat lapangan tembak Lanud Soewondo). Jalan Antariksa: terdapat Mes TNI AU Ronggolawe. Jalan Mawar-Jalan Purna Bhakti-Jalan Melati Sari Rejo (terdapat komplek TNI AU Karangsari dan komplek Purnabakti).Dengan adanya penetapan ini, KPU Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis bagi masyarakat Kota Medan dalam menjalani proses demokrasi.
KPU Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK di seluruh kota, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dipatuhi demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan demokratis.(N/014)
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 20252028, di bawah kep
NASIONAL
SUMATERA UTARA Sebanyak dua kabupaten di Sumatera Utara masih dilaporkan terisolasi akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda
NASIONAL
BANDA ACEH Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa anggaran belanja tidak terduga (BTT) di
EKONOMI
ACEH BESAR Korban banjir bandang di Sumatera rencananya akan direlokasi ke hunian sementara (huntara) yang diperkirakan selesai dibangun
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyampaikan bahwa Provinsi Aceh membutuhkan angg
EKONOMI
ACEH BESAR Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menerjunkan dokter internship (magang) dan dokt
NASIONAL
BANDA ACEH Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, menyatakan seluruh masyarakat di Provinsi Aceh ki
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI, Prabowo Subianto, menegaskan agar seluruh jajaran pemerintah serius menangani bencana yang melanda Aceh hingga Suma
NASIONAL
JAKARTA Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang meninggalkan wilayah terd
POLITIK
JAKARTA Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyiapkan tiga helikopter untuk mendukung tanggap darurat bencana di Sumatera Utara, Ace
NASIONAL