
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
Pemerintahan
MEDAN -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan resmi menetapkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan 2024. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Medan nomor 1455 tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah.
Surat keputusan tersebut menyebutkan bahwa APK meliputi berbagai bentuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul yang akan digunakan oleh pasangan calon dalam kampanye mereka. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keindahan kota, KPU Medan mengatur dengan tegas lokasi-lokasi yang diperbolehkan dan yang dilarang untuk pemasangan APK.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat 52 jalan di Kota Medan yang diperbolehkan untuk pemasangan APK. Namun, KPU Medan juga mengidentifikasi 22 jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, guna mencegah potensi gangguan terhadap arus lalu lintas serta menjaga kenyamanan warga.
Di antara lokasi yang dilarang, Jalan Sudirman menjadi salah satu yang diperhatikan. Pemasangan APK dilarang mulai dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Selain itu, beberapa jalan lain seperti Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Pangeran Diponegoro, dan Jalan Walikota juga masuk dalam daftar larangan.
Berikut adalah daftar lengkap jalan yang dilarang untuk pemasangan APK:
Jalan Sudirman: dari simpang Jalan S Parman hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Jalan Kapten Maulana Lubis: dari simpang Jalan S Parman hingga Jalan Jembatan Sei Deli. Jalan Pangeran Diponegoro: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan Kejaksaan. Jalan Imam Bonjol: dari simpang Jalan Kapten Maulana Lubis hingga simpang Jalan IR Juanda. Jalan Walikota: dari simpang Jalan Sudirman hingga simpang Jalan IR Juanda. Jalan Pengadilan: dari simpang Jalan Kejaksaan hingga simpang Jalan Kapten Maulana Lubis. Jalan Kejaksaan: dari simpang Jalan Imam Bonjol hingga simpang Jalan Teuku Umar. Jalan Letjend Suprapto: dari simpang Jalan Brigjend Katamso hingga simpang Jalan Imam Bonjol. Jalan Balai Kota: dari simpang Jalan Ahmad Yani hingga simpang Jalan Bukit Barisan. Jalan Pulau Penang: dari simpang Jalan Stasiun hingga simpang Jalan Balai Kota. Jalan Bukit Barisan: dari simpang Jalan Balai Kota hingga simpang Jalan Stasiun. Jalan Stasiun: dari simpang Jalan Bukit Barisan hingga simpang Jalan Pulau Penang. Jalan Raden Saleh: dari simpang Jalan Jembatan Sei Deli hingga simpang Jalan Balai Kota. Jalan Imam Bonjol: dari simpang air mancur hingga Jalan Adi Sucipto atau bundaran Polonia (terdapat Mako Lanud Soewondo, Rumah Sakit TNI AU Abdul Malik, dan kediaman pejabat TNI AU). Jalan H Misbah: terdapat Guest House Lanud Soewondo. Sepanjang Jalan Adi Sucipto: dari bundaran Polonia hingga pos penjagaan Karangsari 1 (terdapat perkantoran dan perumahan Lanud Soewondo). Dari Jalan Mustang hingga Jalan Perhubungan Udara (terdapat perkantoran Lanud Soewondo). Sepanjang Jalan Polonia: dari ujung sekolah Angkasa hingga Pos Jaga Dion 3 (terdapat sekolah dan perumahan dinas TNI AU). Sepanjang Jalan Karya Jaya-Jalan SD Inpres-Jalan Sejati (terdapat perumahan dinas TNI AU dan Markas Batalyon 469 Kopasgat). Dari Jalan Antariksa hingga Jalan Teratai Pekan Dari Rejo (terdapat lapangan tembak Lanud Soewondo). Jalan Antariksa: terdapat Mes TNI AU Ronggolawe. Jalan Mawar-Jalan Purna Bhakti-Jalan Melati Sari Rejo (terdapat komplek TNI AU Karangsari dan komplek Purnabakti).Dengan adanya penetapan ini, KPU Medan berharap dapat meningkatkan kesadaran pasangan calon dan tim kampanye untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menjamin kelancaran pelaksanaan pemilu, tetapi juga menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis bagi masyarakat Kota Medan dalam menjalani proses demokrasi.
KPU Medan akan terus melakukan pengawasan terhadap pemasangan APK di seluruh kota, untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan dipatuhi demi terciptanya pemilihan umum yang adil dan demokratis.(N/014)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan