
Guru Besar UI Peringatkan: Serangan AS ke Iran Bisa Picu Perang Dunia Ketiga
JAKARTA Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengeluarkan peringatan serius terkait eskal
NasionalBITVONLINE.COM -Sejumlah guru dari sekolah swasta di bawah naungan Yayasan Salib Suci (YSS) menyuarakan penolakan atas rencana pemerintah mengembalikan sistem penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA.
Mereka menilai sistem peminatan yang saat ini berlaku jauh lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan siswa dalam mempersiapkan diri ke jenjang pendidikan tinggi maupun dunia profesional.
Baca Juga:
Penolakan tersebut disampaikan oleh guru Bimbingan Konseling (BK) dan Wakasek Kesiswaan SMA Santa Maria 1 Kota Bandung, Cicilia, serta guru BK dan Wakasek Kurikulum SMA Ignatius Slamet Riyadi Residen Karawang, Hastari.
"Anak-anak yang memilih mapel saat ini melakukannya dengan kesadaran berdasarkan rencana studi mereka. Meski tidak semuanya unggul, mereka punya motivasi untuk belajar," kata Hastari.
Baca Juga:
Ia juga menyebutkan bahwa sekolah saat ini sudah mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 345/M/2022 terkait mata pelajaran pendukung program studi.
"Semua murid paham kompetensi dasar yang dibutuhkan untuk masuk program studi tertentu. Bahkan yang masuk Fakultas Kedokteran tetap belajar Biologi dan Kimia, walau tidak ada penjurusan," jelasnya.
Meski cukup kewalahan dalam pengaturan jadwal, Hastari menyebut sistem peminatan jauh lebih memberi ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi minat dan bakat.
Senada, Cicilia menegaskan pentingnya proses pendampingan guru yang berkelanjutan.
"Membimbing siswa kenal minat dan bakatnya tidak bisa instan. Kami siap berkomitmen sampai mereka lulus dan kuliah," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, juga menyebutkan bahwa sistem penjurusan sudah tidak relevan sejak adanya Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Menurutnya, dengan sistem peminatan seperti sekarang, siswa masih bisa menyesuaikan pilihan mata pelajaran sesuai jurusan kuliah yang dituju.
"Kalau sudah ada TKA, penjurusan otomatis tidak diperlukan lagi. Anak tinggal memilih mapel sesuai peminatan mereka saat daftar kuliah," ucap Satriwan.
Namun, ia menyayangkan ketidakonsistenan pemerintah dalam mengubah kebijakan.
"Pendidikan kita seakan maju mundur. Kebijakan sering ganti tapi esensinya sama," tambahnya.
Merespons banyaknya kritik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar rencana penjurusan SMA dikaji ulang.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkoordinasi dengan Menko PMK Pratikno untuk merumuskan keputusan akhir.
"InsyaAllah dalam beberapa hari ke depan kami akan sampaikan hasil koordinasi kepada Pak Presiden," tutup Mu'ti.*
(km/a008)
JAKARTA Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, mengeluarkan peringatan serius terkait eskal
NasionalPANGKALPINANG TNI Angkatan Laut (TNI AL) Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah kering seberat
Hukum dan KriminalJAKARTA Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, menyapa sejumlah mantan Gubernur DKI Jakarta saat menyampaik
PemerintahanRIAU Seorang pekerja bernama Nanda Satria (28) meninggal dunia dalam insiden kecelakaan kerja di area pabrik milik Asia Pacific Rayon (A
PeristiwaMEDAN Selain mempersulit prosesnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Wilayah Sumut, ternyata meminta jaminan agunan tambahan dalam penyalu
EkonomiMEDAN Sebanyak 358 jemaah haji yang tergabung dalam Kelompok Terbang (Kloter) 9 Debarkasi Medan telah tiba kembali di tanah air, Minggu
AgamaSULAWESI BARAT Menjelang Hari Ulang Tahun/HUT Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025, Polda Sulawesi Barat/Sulbar di bawah kepemi
NasionalDELI SERDANG Proyek pembangunan ruko dan perumahan mewah yang sedang berlangsung di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 65 oleh pengemba
PeristiwaSUMEDANG Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto secara resmi membuka kegiatan retreat kepala daerah gelombang II yan
NasionalBEKASI Seorang pemuda berinisial MI (23) di Bekasi ditangkap polisi setelah tega menganiaya ibu kandungnya sendiri hanya karena tidak di
Hukum dan Kriminal