BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Status Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Dipertanyakan Wali Murid, Ini Penjelasannya

Muhammad Taufik - Rabu, 06 Agustus 2025 18:20 WIB
Status Kepengurusan Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Dipertanyakan Wali Murid, Ini Penjelasannya
Rapat Ketua dan beberapa anggota Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram bersama orang tua murid. (foto: Muhammad Taufik/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA — Keberadaan dan keabsahan Komite Sekolah di SMA Negeri 1 Tanjung Tiram tengah menjadi sorotan sejumlah orang tua murid.

Salah satu wali murid, Sahrul Usman, secara terbuka mempertanyakan dasar penunjukan Heri Deriyadi sebagai Ketua Komite dan beberapa anggota lainnya.

"Atas dasar apa mereka bisa menjadi ketua dan anggota komite sekolah? Bukankah seharusnya orang tua murid yang anaknya masih aktif sekolah di sini?" ujar Sahrul, Rabu, 6 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri non-struktural yang berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.

Hal ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Komite dibentuk melalui rapat orang tua/wali murid dan ditetapkan oleh kepala sekolah.

Menanggapi polemik tersebut, Ketua Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram, Heri Deriyadi, menjelaskan bahwa dirinya bersama tim telah menjabat sejak tahun 2023 dan masa tugasnya akan berakhir pada 2027.

"Kami menjabat berdasarkan hasil musyawarah dan ditetapkan sesuai prosedur. Masa jabatan kami berlangsung selama empat tahun," ujar Heri.

Syarat Menjadi Anggota Komite Sekolah

Mengacu pada Pasal 4 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, susunan keanggotaan Komite Sekolah harus terdiri dari:

- Orang tua/wali siswa aktif di sekolah yang bersangkutan maksimal 50%

- Tokoh masyarakat yang menjadi panutan maksimal 30%

- Pakar pendidikan atau pensiunan tenaga pendidik maksimal 30%

Sementara itu, pihak yang dilarang menjadi anggota Komite Sekolah mencakup:

- Tenaga pendidik dan kependidikan di sekolah tersebut

- Penyelenggara sekolah

- Pemerintah desa dan pejabat pemerintah yang membidangi pendidikan

- Anggota DPRD dan unsur Forkopimda

Masa jabatan anggota komite maksimal 3 tahun dan bisa dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Keanggotaan berakhir bila yang bersangkutan mengundurkan diri, meninggal dunia, berhalangan tetap, atau dijatuhi hukuman pidana.

Polemik yang muncul ini menjadi pengingat bahwa pemilihan Komite Sekolah harus dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi, demi menjaga kepercayaan orang tua murid serta kelangsungan pendidikan yang akuntabel.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru