GARUT – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi akan memberlakukan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia mulai November 2025.
Tes ini dirancang sebagai alat ukur kompetensi akademik sekaligus menjadi bahan evaluasi mutu pembelajaran di sekolah.Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, dalam acara Diseminasi Program TKA yang digelar di Pondok Pesantren Persis Tarogong, Garut, Jawa Barat, Rabu (17/9/2025).
"Mulai tahun ini, November, untuk tingkat SMA sederajat. Tapi TKA ini bukan syarat kelulusan. Kelulusan tetap ditentukan oleh sekolah," ujar Atip.TKA Bukan Ujian Nasional
Atip menegaskan bahwa TKA bukan pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah dihapus, melainkan sebagai alat bantu pemetaan kemampuan siswa secara nasional."Dengan TKA nanti ada nilai standar sehingga bisa menjadi alat perbaikan kualitas pembelajaran," jelasnya.
Kemendikdasmen menyiapkan dua skema pelaksanaan, yakni daring (online) dan luring (offline), agar bisa menjangkau lebih dari 4 juta siswa SMA/SMK di berbagai daerah, termasuk wilayah terpencil.Manfaat TKA: Pemetaan & Portofolio Akademik
TKA memiliki beberapa manfaat strategis:Memberikan gambaran kompetensi akademik tiap siswa
Menjadi dasar evaluasi mutu pembelajaran di sekolahDapat digunakan sebagai portofolio akademik untuk melamar kerja atau mendaftar ke perguruan tinggi
UN Hilang, Semangat Belajar MenurunMenurut Ketua Umum Ikatan Pelajar Persis (IPP), Ferdiansyah, penerapan TKA sangat penting untuk mengembalikan motivasi belajar siswa yang menurun setelah dihapuskannya UN.
"Motivasi belajar siswa justru turun dari 70,60% ke 57,79%. Ini tantangan serius. TKA bisa mendorong semangat belajar lagi," ujar Ferdiansyah.Ia juga menilai bahwa TKA akan melatih siswa berpikir kritis dan terbiasa menghadapi soal berpikir tingkat tinggi (HOTS), tanpa tekanan sebagaimana saat UN dulu.*