LEBAK – Kepala SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Dini Fitria resmi dicopot dari jabatannya usai insiden penamparan terhadap seorang siswa yang tertangkap merokok di lingkungan sekolah.
Pencopotan dilakukan langsung oleh Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai respons atas gelombang protes dari ratusan siswa.
"Iya, sudah dinonaktifkan. Pak Gubernur dan Pak Sekda langsung yang memutuskan," kata Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Wilayah Lebak, Gugun Nugraha, Selasa (14/10/2025).
Pencopotan Dini Fitria menjadi buntut dari aksi mogok belajar yang dilakukan oleh sekitar 630 siswa SMAN 1 Cimarga sejak beberapa hari terakhir.
Para siswa menuntut keadilan dan penggantian kepala sekolah, yang dianggap melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu murid.
Insiden bermula saat seorang siswa kelas 12 tertangkap sedang merokok di lingkungan sekolah.
Dini Fitria kemudian menegur siswa tersebut, namun karena tidak mendapat pengakuan, ia diduga kehilangan kendali dan menampar pipi sang siswa.
"Bu Dini mengaku menampar karena lepas kontrol. Siswa sudah ketahuan merokok tapi tidak mau mengaku," ujar Gugun.
Dini berdalih bahwa tindakan itu adalah bagian dari pendekatan disiplin, dan menyebut tamparannya tidak keras.
Namun, pihak keluarga siswa tidak menerima perlakuan tersebut dan telah melaporkannya ke pihak kepolisian.
Untuk menjaga kelangsungan proses belajar mengajar, Dindikbud Banten segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Cimarga.
Meski demikian, nama pengganti sementara masih dalam proses penentuan.
"Sementara dijabat Plt, tapi siapa orangnya masih dalam proses," ujar Gugun menambahkan.
Pihak Dinas Pendidikan berharap kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga segera kembali berjalan normal, menyusul aksi mogok yang sempat melumpuhkan aktivitas sekolah.
Kasus ini menyoroti kembali batas antara tindakan disiplin di sekolah dan kekerasan terhadap siswa.
Sementara sebagian pihak menilai kepala sekolah bertindak tegas terhadap pelanggaran, sebagian lainnya menilai tindakan fisik tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.
Dinas Pendidikan Banten menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan di lingkungan sekolah tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.*