Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil mendapat dukungan penuh dari Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, Fraksi PKB.
Ia menegaskan seluruh anggota Polri wajib mematuhi putusan yang bersifat final and binding tersebut.
"Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka harus mundur dari Polri atau kembali ke institusi asalnya," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/11/2025).Baca Juga:
Putusan ini tercantum dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
MK menilai frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil jika telah mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian. Abdullah menekankan bahwa langkah MK ini penting untuk menjaga netralitas dan prinsip kelembagaan.
"Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK. Sejak putusan ini keluar, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap mundur," tambah legislator dari Dapil Jawa Tengah itu.
Abdullah juga menegaskan putusan MK ini menjaga prinsip checks and balances, mencegah tumpang-tindih kewenangan, dan memastikan setiap lembaga negara menjalankan fungsi kelembagaannya secara jelas dan profesional.
"Dengan keputusan ini, tidak ada lagi ambiguitas regulasi sehingga semua pihak dapat bertanggung jawab atas fungsi kelembagaan masing-masing," pungkas Abdullah.*
(v/um)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN