Fakultas Hukum Universitas Al Azhar bersama Ikatan Mahasiswa Hukum Al Azhar sukses menyelenggarakan Seminar Regional bertema “Eksistensi Lembaga Ombudsman dalam Menyikapi Permasalahan Pelayanan Publik di Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Menurutnya, pelayanan publik merupakan mandat hukum, bukan hadiah negara. Karena itu, pejabat publik yang mengabaikan pelayanan sesungguhnya telah mengingkari hukum dan etika jabatan.
Ia menegaskan perlunya sanksi tegas bagi penyelenggara pelayanan publik yang "nakal" serta memperkuat peran Ombudsman dalam pengawasan layanan.
Ia juga mengingatkan untuk menghindari praktik "uang pelicin" dan menerapkan prinsip: "Kalau bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit."
Jika prinsip ini dijalankan, barulah pelayanan publik Sumatera Utara dapat benar-benar disebut baik.
Acara seminar ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung sangat antusias dari para dosen dan mahasiswa.*