Kontingen Pesparawi Sumut Sempat Tertahan di Manokwari, Bobby Nasution Siapkan Extra Flight
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN — Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.
Bobby Nasution menegaskan, penyusunan juknis ini bertujuan untuk memastikan layanan pendidikan yang lebih adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara.Baca Juga:
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan SPMB harus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tanpa diskriminasi dengan dukungan teknologi informasi.
"Pelaksanaan SPMB tahun ini mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal," demikian pernyataan Bobby Nasution dalam surat keputusan tersebut, Rabu (29/4/2026).
Dalam aturan terbaru ini, SPMB 2026/2027 akan dilaksanakan sepenuhnya secara daring (online).
Namun, pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan tertentu yang mengalami kendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.
Terdapat empat jalur penerimaan yang disediakan, yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Jalur Domisili memiliki kuota paling sedikit 30 persen untuk SMA dan paling banyak 10 persen untuk SMK.
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dengan kuota minimal 30 persen untuk SMA dan 20 persen untuk SMK.
Sementara Jalur Prestasi menjadi jalur dengan porsi besar, yakni minimal 35 persen untuk SMA dan hingga 70 persen untuk SMK.
Adapun Jalur Mutasi diberikan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
Dalam juknis tersebut juga diatur persyaratan umum calon peserta didik, di antaranya batas usia maksimal 21 tahun, bukti kelulusan SMP atau sederajat, serta dokumen domisili berupa Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran untuk jalur domisili.
Pemerintah Provinsi Sumut juga menetapkan kebijakan khusus bagi 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan yang terdampak bencana, sehingga diperbolehkan melakukan pendaftaran secara luring (offline).
Selain itu, terdapat pengecualian bagi sekolah berasrama seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah kelas industri.
Dengan diberlakukannya aturan ini, Dinas Pendidikan Sumut diharapkan mampu menyelenggarakan proses penerimaan murid baru secara lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi masyarakat.*
(ad)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution memastikan seluruh kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Sumut yan
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi meluncurkan Berkah APP, aplikasi digital yang dirancang untuk m
PEMERINTAHAN
JAKARTA Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara dalam p
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, didug
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPR RI, Puan Maharani, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi yang dialami dr. Eliza Princi
NASIONAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan siap mengkaji usulan naskah akademik beserta draf Rancangan UndangUndang (RUU) Pidana
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, OTT dilakukan di Kabupaten Kuantan S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta aparat kepolisian bertindak tegas dalam memberantas praktik pungutan liar (pungli) y
PARIWISATA
SIMALUNGUN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menghadirkan berbagai layanan publik secara langsung kepada masyarakat melalui kegia
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, menunjukkan kepeduliannya terhadap pelayanan kesehatan masyarakat dengan mema
PEMERINTAHAN