BREAKING NEWS
Minggu, 09 Agustus 2026

Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Sasar 9 Kelompok Rentan

Dharma - Senin, 04 Mei 2026 13:32 WIB
Prabowo Terbitkan Perpres Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah, Sasar 9 Kelompok Rentan
Presiden Prabowo Subianto meresmikan 166 titik Sekolah Rakyat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia di SRT 9 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/1/2026). (foto: BPMI Setpres)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah sebagai upaya memperkuat pemenuhan hak pendidikan bagi warga negara.

Perpres yang ditandatangani pada 26 Januari 2026 itu menegaskan kewajiban negara dalam menjamin hak pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, termasuk pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun yang hingga kini masih menghadapi tantangan putus sekolah.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyebut masih adanya anak usia sekolah yang tidak mengakses pendidikan formal, baik karena tidak pernah bersekolah, putus sekolah, maupun tidak melanjutkan jenjang pendidikan.

Baca Juga:

"Perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah," demikian tertulis dalam konsideran aturan tersebut.

Perpres ini mendefinisikan anak sebagai warga negara berusia di bawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Sementara Anak Tidak Sekolah mencakup anak usia 6–18 tahun yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah, atau tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.

Aturan ini juga memperkenalkan kategori "anak berisiko putus sekolah", yakni anak yang masih bersekolah namun rentan berhenti karena faktor ekonomi, keluarga, maupun lingkungan.

Pemerintah menetapkan sembilan kelompok sasaran dalam kebijakan ini, antara lain anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, anak telantar, anak korban kekerasan, anak yang berhadapan dengan hukum, anak korban perkawinan anak, serta anak dalam kondisi rentan lainnya.

Dalam Pasal 12, strategi pencegahan dilakukan melalui penguatan layanan pendidikan, penguatan satuan pendidikan, dan penguatan edukasi masyarakat.

Sementara itu, penanganan Anak Tidak Sekolah dilakukan melalui empat tahapan, yakni pendataan, penjangkauan, pengembalian ke sistem pendidikan, dan pendampingan berkelanjutan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi ketentuan penutup dalam beleid tersebut.

Kebijakan ini menjadi bagian dari agenda pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus memperluas akses pendidikan bagi kelompok rentan di seluruh Indonesia.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
ATSI Wanti-Wanti MK: Status Internet Jadi Hak Milik Bisa Picu Kenaikan Tarif dan Ketimpangan Akses
Prabowo Teken Perpres Baru, Tunjangan Hakim Ad Hoc Kini Tembus hingga Rp105 Juta per Bulan!
Hardiknas 2026, Wagub Aceh: Deep Learning Jadi Kunci Membangun SDM Unggul Indonesia
Universitas Digital Literasi Digagas di Medan, Shohibul Anshor Siregar: Perguruan Tinggi Tak Bisa Lagi Bertahan dengan Pola Lama
Polda Metro Jaya Kerahkan 3.545 Personel Kawal Demo Hardiknas 2026 di Sejumlah Titik Jakarta
Natalius Pigai: Aktivis Berbayar Tak Bisa Diakui sebagai Pembela HAM
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru