BREAKING NEWS
Minggu, 20 September 2026

Surat Edaran Menteri Bikin Guru Honorer Resah, Nasib Mereka Dipertanyakan Jelang 2027

Dharma - Senin, 11 Mei 2026 08:22 WIB
Surat Edaran Menteri Bikin Guru Honorer Resah, Nasib Mereka Dipertanyakan Jelang 2027
ilustrasi - Ribuan guru honorer dari berbagai wilayah duduk di ruas jalan Asia Afrika Jakarta, Selasa (15/9/2015). (Foto: Liputan6/Helmi Fithriansyah)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 memunculkan keresahan baru di kalangan guru honorer menjelang penghapusan status tenaga honorer pada 2027.

Kebijakan tersebut di satu sisi memastikan guru non-ASN masih dapat mengajar hingga akhir 2026. Namun di sisi lain, banyak guru honorer mulai khawatir karena nasib mereka setelah 2027 dinilai masih belum jelas, terutama bagi yang belum tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dalam SE yang ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti pada 13 Maret 2026 itu disebutkan, guru non-ASN tetap diperbolehkan mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.

Baca Juga:

Kebijakan tersebut diterapkan guna menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah negeri di tengah proses penataan tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"Untuk keberlangsungan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, diperlukan kebijakan agar guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," bunyi surat edaran tersebut.

Berdasarkan data pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 guru non-ASN aktif mengajar di sekolah negeri di berbagai daerah.

Dalam aturan itu, guru non-ASN hanya diperbolehkan tetap mengajar apabila telah tercatat dalam Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif bertugas di sekolah negeri.

Guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja nantinya tetap mendapatkan tunjangan profesi guru. Sedangkan guru yang belum tersertifikasi akan memperoleh insentif dari Kemendikdasmen.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan penghapusan istilah guru honorer merupakan bagian dari implementasi UU ASN yang mulai berlaku efektif pada 2027.

"Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi," kata Mu'ti di Jakarta.

Menurutnya, pemerintah tengah mendorong seluruh guru mengikuti sertifikasi maupun skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Meski demikian, kebijakan tersebut justru memunculkan kecemasan di kalangan guru honorer yang belum masuk Dapodik maupun belum lolos seleksi PPPK.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
DPR Desak Rekrutmen Besar-Besaran Guru ASN dan PPPK
Istilah Guru Honorer Dihapus, Kini Jadi Guru Non-ASN
Abdul Mu’ti: Banyak Pemda Tak Sanggup Bayar Guru PPPK Paruh Waktu
Hampir 40 Ribu Anak di Papua Selatan Tak Sekolah, Gubernur Apolo: Ancaman Serius bagi Masa Depan
Mendikdasmen Sebut Realisasi Revitalisasi Sekolah Capai Rp2,6 Triliun, Digitalisasi Pendidikan Terus Dikebut
DPR Usul Hapus PPPK, Rekrutmen Guru Diarahkan Satu Jalur Lewat CPNS Jadi PNS
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru