Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Ia juga menyinggung amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
"UUD 1945 sudah menyediakan 20 persen anggaran untuk pendidikan yang berarti ada dana Rp600 triliun-Rp700 triliun. Jadi, jangan mengais-ngais lagi dana dari masyarakat melalui mahasiswa baru sebanyak-banyaknya," ucapnya.
Ia menilai kebebasan yang diberikan kepada PTN dalam mengelola penerimaan mahasiswa jalur mandiri selama ini sudah terlalu luas.
Menurut dia, sejumlah PTN bahkan memiliki banyak jalur mandiri dan menerima mahasiswa dalam jumlah sangat besar setiap tahun.
Didik menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan pengumpulan dana dari masyarakat.
Ia memperkirakan jumlah mahasiswa baru di seluruh PTN mencapai sekitar 700 ribu orang.
"Dengan mahasiswa baru dalam jumlah yang besar tersebut, jumlah dana yang beredar mencapai triliunan rupiah. Jika pengelolaan tercecer di banyak PTN dan dikelola secara amatiran, maka peluang dan tindakan penyelewengannya sangat besar," ungkap Didik.
"Ini memerlukan perubahan atau perbaikan tata kelola secara karena merugikan masyarakat," lanjutnya.
Didik yang pernah menjabat Ketua MWA IPB periode 2007-2012 mengatakan sistem penerimaan mahasiswa jalur mandiri di puluhan PTN akan sulit dikontrol jika tidak memiliki tata kelola yang seragam dan pengawasan yang kuat.
Karena itu, ia mengusulkan perbaikan tata kelola melalui sistem penerimaan yang lebih sederhana.
Pengelolaannya, kata dia, dapat dilakukan secara regional tetapi tetap berada dalam pengawasan Kementerian Pendidikan Tinggi.
Didik juga meminta pemerintah melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri yang selama ini telah berjalan.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.