Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
PADANG -Drama kejahatan menggemparkan Kota Padang, Sumatera Barat, ketika seorang pria bernama M. Rizki Kurniawan (24 tahun) bersama mantan istrinya, Yola Prastika (29), terlibat dalam aksi begal yang mengakibatkan seorang mahasiswa bernama Kristal Iman Sindel (22) mengalami luka serius, hampir kehilangan jari tangannya. Aksi brutal ini diungkapkan oleh Kapolsek Padang Utara, AKP Rommy Kurnia Putra, dalam keterangannya kepada kumparan pada Senin (22/4).
Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban sedang pulang dari tempat tongkrongan dengan membawa sepeda motor. Tanpa diduga, mereka dipepet oleh pasangan mantan suami-istri yang nekat merampas handphone korban dan membacoknya dengan pisau sabit. “Korban sedang di tempat tongkrongan. Saat kembali pulang membawa sepeda motor, handphone korban dirampas, pelaku langsung membacok tangan korban. Jarinya nyaris putus,” ungkap Rommy.
Keberanian dan kekejaman pasangan pelaku ini sungguh mencengangkan. Mereka tidak segan-segan melukai korban dengan begitu keji hanya untuk merampas barang berharga. Beruntungnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat hendak melarikan diri ke Pekanbaru menggunakan mobil travel. “Jadi saat beraksi yang membawa motor ini pelaku perempuan, yang eksekusi pembacokan pelaku laki-laki. Hubungan mereka mantan suami istri,” jelas Rommy.
Kini, korban sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit sementara kedua pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti berupa pisau sabit, handphone, dan sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut juga berhasil disita sebagai bukti nyata perbuatan mereka.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan menggali informasi apakah ada korban lain yang telah menjadi target aksi begal dari pasangan ini. Sementara itu, kedua pelaku dihadapkan pada pasal 365 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi kejahatan di sekitar lingkungan mereka, sekaligus menggambarkan betapa pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
(N/014)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL