GORONTALO -Kisah hitam pelecehan seksual kembali mengguncang dunia pendidikan di Indonesia. Kali ini, sorotan jatuh pada Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo, AH, yang dilaporkan atas dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap beberapa individu di lingkungan kampus.
Anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNU Gorontalo, Devika Rahayu Daud, mengungkapkan bahwa sudah ada 12 orang yang memberanikan diri melaporkan AH ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo. Namun, terdapat indikasi bahwa jumlah korban sebenarnya lebih banyak, mencapai 15 orang, meskipun hanya 12 yang sudah melapor.
Devika juga menyoroti sikap terduga pelaku yang terus membela diri dan bahkan mencoba memutarbalikkan fakta dengan menuduh para korban mengalami halusinasi. Sikap ini menunjukkan ketidaktanggapan AH terhadap seriusnya tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Tindakan konkret telah diambil dengan menonaktifkan AH dari tugas rektor sejak 16 April 2024. Hal ini merupakan respons awal yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah secara internal. Namun, dengan terusnya perlawanan dari AH, Satgas PPKS dan korban bersiap untuk melibatkan pihak Kepolisian jika perlawanan terus berlanjut.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena terjadi dalam waktu yang relatif singkat setelah AH dilantik menjadi rektor pada November 2023. Kejadian ini menggugah pertanyaan tentang proses seleksi dan pengawasan internal dalam pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan universitas.
Munawir Sadzali Razak, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Gorontalo, juga memberikan komentar terkait langkah-langkah yang telah diambil pihaknya dalam menangani kasus ini. Koordinasi dengan berbagai pihak seperti BP2UNUGO dan PWNU Gorontalo menjadi bagian penting dari upaya penyelesaian kasus ini secara adil dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari AH terkait dugaan pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Keberlanjutan kasus ini akan menjadi sorotan penting dalam memastikan keadilan bagi korban dan menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual tidak akan ditoleransi dalam lingkungan pendidikan.
(N/014)
Skandal Pelecehan Seksual, Mantan Rektor Universitas NU Gorontalo Terancam Kasus Hukum