BOGOR -Kejadian pencurian daging sapi kemasan di daerah Caringin, Kabupaten Bogor, menarik perhatian setelah seorang karyawan berinisial UN (35) tertangkap polisi atas tuduhan penggelapan puluhan kilogram daging.
Insiden ini bermula pada Selasa, 16 April 2024, ketika pemilik usaha sedang melakukan penghitungan stok di gudang. Terkejutnya pemilik usaha saat menemukan bahwa 80 kilogram daging sapi kemasan telah menghilang dari persediaan.
Kapolsek Caringin, AKP Ketut Laswarjana, menjelaskan bahwa setelah memeriksa rekaman CCTV, pelaku penggelapan teridentifikasi sebagai UN, seorang karyawan dari tempat tersebut. “Pelaku secara jelas terlihat melakukan tindak pidana penggelapan daging melalui rekaman CCTV,” kata Ketut dalam keterangan resminya.
Pemilik usaha segera melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap UN dan saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Caringin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dihadapkan pada tuduhan Tindak Pidana Penggelapan sesuai Pasal 372 dan/atau 374 KUHP, yang mengancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Proses hukum terhadap pelaku akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pemilik usaha dan pengusaha lainnya untuk meningkatkan sistem keamanan dan pengawasan terhadap stok barang mereka.
(N/014)
Pria di Bogor Ditangkap Karena Gelapkan 80 Kilogram Daging Sapi Kemasan