BREAKING NEWS
Selasa, 07 Oktober 2025

Istri ASN Tersangka Penipuan Arisan Online, Korban Dilaporkan Balik

BITVonline.com - Rabu, 17 April 2024 07:50 WIB
Istri ASN Tersangka Penipuan Arisan Online, Korban Dilaporkan Balik
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Polrestabes Medan mengumumkan penetapan NS sebagai tersangka dalam kasus penipuan arisan online yang telah merugikan korban hampir seratus juta rupiah. Kasus ini mencuat setelah korban, Intan Aseh, mengikuti arisan online yang diadakan oleh tersangka NS pada tahun 2021 silam. Intan Aseh bergabung dalam dua kloter arisan dengan total nilai Rp120 juta.

Namun, kasus ini tidak berjalan lancar. Meskipun sudah dilaporkan sejak tahun lalu, penanganan kasus ini terhambat karena tersangka NS menjerat istri seorang ASN. Hal ini membuat kasus mandek selama tiga tahun sebelum akhirnya NS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (17/4) oleh Polrestabes Medan.

Menariknya, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polrestabes Medan belum melakukan penahanan terhadap NS. Alasannya, tersangka NS tidak hadir dua kali saat dipanggil untuk dimintai keterangan.

Korban Intan Aseh, yang telah merasa dirugikan dalam kasus ini, justru mendapatkan beban tambahan. Suami tersangka NS melaporkan kembali korban atas dugaan pencemaran nama baik. Situasi ini menjadi ironis, di mana korban penipuan yang berusaha mencari keadilan malah mendapatkan tekanan hukum dari pihak tersangka.

Kasus ini menjadi cerminan dari kompleksitas penegakan hukum di Indonesia, di mana proses hukum seringkali terhambat oleh berbagai kendala, termasuk adanya jaringan perlindungan di balik tersangka. Hal ini menunjukkan perlunya perbaikan dalam sistem hukum dan penegakan keadilan agar korban-korban penipuan dapat mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sesuai.

Kejadian ini juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran arisan online atau skema investasi yang terkesan menggiurkan namun berpotensi sebagai modus penipuan. Selain itu, kasus ini mengajak kita semua untuk lebih memperhatikan mekanisme penegakan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan atau penundaan penindakan terhadap pelaku kejahatan finansial yang merugikan banyak orang.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru