Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, khususnya Bupati Deliserdang, Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sumut.
Aturan dan Sanksi Tegas Menanti Pelaku
Pembuangan limbah B3 secara ilegal merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam undang-undang lingkungan hidup.
Pelaku dapat dijatuhi:
Pidana Penjara: Maksimal 15 tahun
Denda: Hingga Rp15 miliar
Sanksi Administratif: Teguran, peringatan tertulis, penyegelan lokasi, hingga pencabutan izin operasional
Jika dibiarkan, bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan warga dan kelangsungan hidup generasi mendatang.
Masyarakat mendesak agar dinas terkait turun langsung meninjau lokasi dan mengusut tuntas kasus ini, termasuk menindak pejabat yang terkesan menutup-nutupi atau tidak transparan saat dimintai keterangan.*
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.