DEPOK – Aksi dramatis terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Kota Depok, Jumat (18/4) dini hari, saat upaya polisi menangkap seorang tokoh masyarakat berujung ricuh.
Warga yang tak terima dengan penangkapan tersebut membakar tiga mobil polisi.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Depok, AKP Bambang Prakoso, penangkapan dilakukan karena tokoh masyarakat tersebut menjadi tersangka kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api ilegal.
"Karena yang diamankan adalah tokoh masyarakat sekitar. Ada dua laporan polisi yang jadi dasar penangkapan, yakni pasal 351 dan 335 KUHP serta satu laporan terkait Undang-Undang Darurat mengenai senjata api," jelas Bambang, Jumat (18/4).
Dugaan penganiayaan sendiri terjadi pada 23 Desember 2024.
Dalam proses penangkapan, polisi mengirimkan sejumlah personel menggunakan empat mobil.
Namun, saat tiba di lokasi, warga melakukan perlawanan.
Dari empat mobil polisi, hanya satu kendaraan yang berhasil keluar dari kerumunan warga.
Tiga lainnya tertahan dan menjadi sasaran kemarahan warga, hingga akhirnya dibakar.
"Tiga kendaraan lainnya tertahan di lokasi. Kendaraan-kendaraan inilah yang kemudian dirusak dan dibakar oleh warga," ujar Bambang.
Saat ini, pihak kepolisian telah menormalkan situasi di lokasi
Penjagaan diperketat dengan kehadiran personel dari Polsek dan Brimob.