JAKARTA -Seorang penumpang wanita berinisial FA harus menerima konsekuensi serius usai bercanda membawa bom saat berada di dalam pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6272.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa (15/4/2025) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sebelum pesawat lepas landas menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Menurut Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, pernyataan FA yang mengandung unsur ancaman meskipun dalam bentuk candaan langsung ditindak sesuai dengan protokol keamanan dan hukum yang berlaku.
"Karena pernyataan tersebut tergolong sebagai ancaman keamanan penerbangan, meskipun disampaikan dalam bentuk candaan," kata Danang dalam keterangan resmi, Sabtu (19/4/2025).
FA yang duduk di kursi 11E mengaku kepada pramugari bahwa dirinya membawa bom.
Awak kabin segera melaporkan kejadian tersebut kepada kapten pilot dan petugas keamanan.
Sesuai dengan SOP, FA akhirnya diturunkan dari pesawat dan diblokir dari penerbangan Batik Air.
Danang menambahkan, tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk efek jera serta komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
"Batik Air juga menetapkan sanksi internal berupa pemblokiran (blacklist) terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Adapun tujuan tindakan ini antara lain:
- Memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang.
- Menegakkan komitmen terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.
- Melindungi seluruh pelanggan dan awak pesawat.
- Mendukung ketertiban dan integritas operasional sesuai standar nasional dan internasional.
Batik Air mengimbau seluruh calon penumpang untuk tidak bergurau soal bom atau informasi palsu lainnya karena dapat menimbulkan keresahan hingga sanksi hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.*