BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah

Razali - Senin, 02 Juni 2025 10:25 WIB
424 view
IRC Tolak Eksekusi Bangunan Gereja di Medan: Sertifikat Dipersoalkan, Jemaat Siap Pertahankan Tempat Ibadah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Berdasarkan putusan surat Pengadilan Negeri Medan dengan 6386/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/V/2025 perihal Pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan dan penyerahan dalam perkara nomor 55/Eks/2024/701/Pdt.G/2022/PN.Mdn.

PN akan gelar eksekusi terhadap bangunan Gereja Indonesia Revival Church (IRC) yang beralamat di Jalan Setia Budi Gang Rahmat nomor 7, Kecamatan Medan Selayang, yang direncanakan pada Senin (2/5/2025) pukul 09.00 WIB.

Baca Juga:

Sekjen IRC, Marihot Silaen mengatakan bermula pada tahun 2015 tanah tersebut resmi untuk dijadikan bangunan gereja.

"Pemilik tanah menjual dengan harga murah karena ia merasa terharu karena akan dijadikan rumah ibadah, dan dengan uang IRC membangun gereja tersebut, dan bendaharanya pada saat itu adalah Milva Riosa Siregar yang menanggung jawabkan semua keuangan gereja tersebut," ucapnya saat ditemui di Sun Plaza Mall, Sabtu (31/5/2025) pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:

Ia menjelaskan adanya program Prona dari pemerintah agar bisa membuat sertifikat tanah gereja, akhirnya dibuat lah atas nama bendahara dan pemimpin gereja tersebut.

"Kita ingin semua lengkap ada ijinnya, karena ada program Prona pemerintah kita membuat nya, namun dikarenakan syarat tidak memenuhi karena ukuran tanah lebih 2000 meter kebetulan tanahnya sekitar 2600 meter jadi dibuat lah menjadi dua nama, yaitu nama bendahara dan nama pemimpin gereja IRC Asaf T Marpaung," jelasnya.

Ia menambahkan semua dilakukan atas dasar kepercayaan karena ini kepentingan jemaat umat.

"Kita tidak ada kecurigaan dengan bendaharanya, namun pada saat 2018 kita meminta pertanggungjawaban keuangan ia tidak bisa lakukan, dan akhirnya pun ia menghilang dari peribadatan gereja," tuturnya.

Marihot mengatakan bahwa mempunyai akal licik sehingga mengganggu kenyamanan para jemaat.

"Sertifikat tanah gereja itu menjadi mempunyai dua nama bendahara dan pemimpinnya, karena dia merasa tidak bisa bertanggung jawab akan keuangan, ia pun langsung menuntut bahwa tanah gereja itu setengahnya milik dia, padahal itu hanya menumpang nama bukan berarti untuk dia, dia mempunyai akal yang busuk, dia mengatakan hak milikku segera harus kuambil" tegasnya.

Ia menjelaskan di tahun 2018 mereka memenangkan sengketa dan keluar dari putusan PN.

"Akhirnya bersengketalah namun tahun 2018 kami menang akan lahan tersebut, karena juga jelas penjual tanah menjual karena ingin dibangun gereja bukan pribadi, dan itu pernyataan pemilik tanah sebelumnya juga dinotariskan sudah jelas," jelasnya.

Marihot mengatakan rasa kaget, karena tiba-tiba mendapatkan surat PN akan eksekusi gerejanya.

"Beberapa hari yang lalu kami kaget, tiba-tiba mendapat surat dari PN untuk eksekusi yang dilakukan digereja pada Senin 2 juni, tanpa lampiran yang jelas kami bingung, terus kemudian nama pendeta kami juga dihapus seolah-olah ini masalah pribadi padahal ini jelas-jelas bangunan gereja yang disengketakan, seperti kita ketahui rumah ibadah tidak boleh dieksekusi, ada kekeliruan disini" tegasnya.

Sementara itu, Ketua FKIB Medan, Martono mengatakan tidak menyetujui atas eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan dengan gereja tersebut.

"Kami akan hadir disitu untuk meminta menunda eksekusi, karena itu bukan rumah seorangan tapi itu gereja untuk umat banyak orang," ucapnya.

Ia akan turun dengan masyarakat yang meminta penundaan eksekusi tersebut.

"Kami juga akan turun untuk menghentikan pengeksekusian, yaitu masyarakat nadhiyin," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru