BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

KLH Segel 5 Perusahaan Pemicu Karhutla di Riau, Operasional Dihentikan

Paul Antonio Hutapea - Sabtu, 26 Juli 2025 09:14 WIB
119 view
KLH Segel 5 Perusahaan Pemicu Karhutla di Riau, Operasional Dihentikan
Garis kuning dari Kementerian Lingkungan Hidup di area kebakaran hutan Provinsi Riau (foto: Kementerian Lingkungan Hidup )
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

RIAU - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau.

Melalui operasi pengawasan intensif sejak Januari hingga Juli 2025, KLH telah menyegel empat perusahaan kebun sawit dan PBPH serta menghentikan operasional satu pabrik kelapa sawit yang terbukti lalai atau diduga menjadi pemicu karhutla.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menegaskan bahwa setiap pemegang izin wajib menjaga areal konsesinya dari potensi kebakaran. "Tidak ada ruang untuk pembiaran. Mitigasi adalah kewajiban mutlak," ujar Rizal dalam keterangan resminya, Sabtu (26/7).

Baca Juga:

Baca Juga:

Daftar Perusahaan yang Disanksi

Empat perusahaan yang disegel terkait temuan titik panas (hotspot) adalah:

PT Adei Crumb Rubber – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

PT Multi Gambut Industri – 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

PT Tunggal Mitra Plantation – 2 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

PT Sumatera Riang Lestari – 13 hotspot (tingkat kepercayaan sedang)

Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, pengelola pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Cerobong pabrik ini diketahui mengeluarkan emisi berbahaya yang mencemari udara.

Proses Hukum Berjalan

Kelima perusahaan tersebut dikenai sanksi administratif berupa penyegelan dan penghentian kegiatan. KLH juga sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk menyiapkan langkah hukum lanjutan, baik secara pidana, perdata, maupun administratif.

"Semua opsi penegakan hukum akan kami gunakan. Tidak ada kompromi terhadap perusahaan yang lalai menjaga lingkungan," tegas Rizal.

Imbauan KLH: Perkuat Sistem Mitigasi

Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera memperkuat sistem pencegahan menjelang puncak musim kemarau. Ia menekankan pentingnya pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta pelaksanaan patroli terpadu secara rutin.

"Korporasi yang tidak peduli terhadap risiko kebakaran akan berhadapan dengan sanksi. Ini adalah tanggung jawab moral dan hukum," ujarnya.*

(at/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru