BREAKING NEWS
Senin, 29 September 2025

Kejagung Respons Soal Oknum Jaksa Terlibat Percekcokan dan Bawa Senpi di Tangsel

Abyadi Siregar - Jumat, 08 Agustus 2025 23:56 WIB
Kejagung Respons Soal Oknum Jaksa Terlibat Percekcokan dan Bawa Senpi di Tangsel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna. (foto: tangkapan layar yt kejaksaan ri)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANGERANG Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait insiden percekcokan yang viral di media sosial, melibatkan seorang pria yang mengaku sebagai aparat dan diduga menodongkan pistol kepada pengendara lain di Jalan Jombang Raya, Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pria yang bersangkutan merupakan oknum pegawai Kejaksaan Agung dari bidang pidana umum.

Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman antara oknum jaksa dengan pengendara lain saat menurunkan istrinya di pinggir jalan.

"Benar, itu adalah oknum jaksa di pidum Kejaksaan Agung," ujar Anang, Jumat (8/8).

Menurut Anang, kejadian berawal ketika oknum jaksa menurunkan penumpang, istrinya, namun mendapat klakson dari belakang yang diduga memicu emosinya.

Dalam keadaan emosi tersebut, oknum jaksa mengaku sebagai aparat, namun tidak menodongkan senjata api seperti yang dinarasikan dalam video viral.

"Senjata memang ada, dibawa pistol, tapi tidak diacungkan, hanya disimpan dalam saku celana dengan sedikit terbuka. Tidak ada penodongan," terang Anang.

Anang juga menyampaikan bahwa antara kedua belah pihak telah tercapai perdamaian secara kekeluargaan, namun proses pemeriksaan oleh Tim Pengawas Kejaksaan Agung tetap berjalan untuk menindaklanjuti kejadian ini secara profesional.

"Tindakan etik sedang dilakukan oleh Timwas Kejaksaan Agung meskipun sudah ada perdamaian," ujarnya.

Mengenai kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur oleh Undang-Undang dan dipenuhi dengan ketentuan ketat, termasuk keharusan memiliki izin resmi dan melewati berbagai tes.

"Di undang-undang, kita bisa dipersenjatai dengan syarat-syarat tertentu. Tidak semua jaksa boleh membawa senjata, ada prosedurnya yang ketat," pungkas Anang.

Sebelumnya, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, menjelaskan bahwa polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengundang kedua belah pihak untuk mediasi.

Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru