BREAKING NEWS
Rabu, 15 Oktober 2025

Diduga Korsleting Listrik, Satu Kamar Kos di Denpasar Ludes Terbakar

Fira - Selasa, 26 Agustus 2025 11:03 WIB
Diduga Korsleting Listrik, Satu Kamar Kos di Denpasar Ludes Terbakar
Kebakaran sebuah kamar kos di Jalan Palapa VII No. 8, Sesetan, Denpasar Selatan, Senin malam (25/8/2025). (foto: Fira/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR – Sebuah kamar kos di Jalan Palapa VII No. 8, Sesetan, Denpasar Selatan, dilalap si jago merah pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 20.10 WITA.

Peristiwa kebakaran ini menyebabkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp50 juta, meski tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi bernama Diah (28), penghuni kos yang mencium aroma terbakar dari kamar sebelah.

Ketika diperiksa, terlihat asap hitam pekat keluar dari dalam kamar. Warga sekitar segera bertindak cepat dengan mendobrak pintu kamar dan berupaya memadamkan api secara manual, sebelum tim pemadam tiba di lokasi.

Penghuni kamar yang terbakar, Teodorus Longa (35), diketahui sedang berada di luar bersama istri dan anaknya saat insiden terjadi.

Ia baru mengetahui kebakaran melalui panggilan telepon dari tetangganya.

Tak lama berselang, tiga unit mobil pemadam kebakaran dari Dinas Damkar Kota Denpasar dikerahkan ke lokasi kejadian.

Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 20.55 WITA.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa penyebab kebakaran sementara diduga berasal dari korsleting listrik pada sambungan kabel rol tambahan di kamar tersebut.

"Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta," ujar AKP Agus.

Sejumlah barang milik penghuni hangus terbakar, antara lain kulkas, televisi, kasur, pakaian, dokumen pribadi, serta berbagai barang elektronik lainnya.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan meminta keterangan saksi di lokasi.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru