Penyegelan kawasan mengandung radioaktif cesium-137 oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup di sebuah pabrik di Cikande, Kabupaten Serang, Kamis (11/9/2025). (foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penerus Banten menyebut krisis ini berpotensi berubah menjadi bencana sosial dan ekonomi, terutama bagi nelayan, petambak, dan pelaku UMKM yang terlibat dalam rantai ekspor perikanan.
Egi menyebutkan lima langkah darurat yang harus segera diambil pemerintah: - Publikasi terbuka data pengukuran radiasi dan sebarannya - Audit total rantai pasok ekspor sejak pertengahan 2025 - Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti lalai atau melakukan pelanggaran - Kompensasi bagi usaha kecil terdampak langsung maupun tidak langsung - Keterlibatan auditor independen internasional untuk memulihkan kepercayaan pasar global
"Ini bukan hanya masalah lingkungan, tapi juga soal reputasi nasional. Jika pemerintah gagal bertindak cepat dan transparan, ekspor bisa hancur dan ribuan orang kehilangan penghidupan," tegas Egi.
Kasus ini dinilai memperlihatkan lemahnya sistem pengawasan limbah industri di Indonesia.
Penerus Banten dan sejumlah LSM lingkungan mendesak agar Kementerian Perindustrian, KLHK, serta Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar keselamatan dan mekanisme pelacakan bahan radioaktif dalam industri logam dan peleburan.
Sementara itu, pemerintah menyatakan akan memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk mencegah meluasnya dampak dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas terhadap pelaku.*