BOGOR — Kasus sengketa tanah yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik terus menjadi sorotan publik. Ia didesak untuk membongkar Masjid Malikal Mulky, bangunan megah yang berdiri di atas lahan milik orang lain di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Masjid tersebut dibangun pada tahun 2020 atas nama Taqy Malik dan menggunakan dana donasi dari umat. Namun, belakangan terungkap bahwa tanah tempat masjid itu berdiri belum sepenuhnya menjadi milik Taqy.
Berdasarkan data yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Taqy diketahui membeli delapan bidang tanah kavling dengan total harga mencapai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru melunasi sekitar Rp2,2 miliar, sehingga masih menyisakan tunggakan lebih dari Rp6 miliar.
Akibat kelalaiannya, majelis hakim PN Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik dinyatakan wanprestasi dan diminta mengembalikan sisa tanah kavling yang belum lunas pembayarannya, termasuk salah satu bidang tanah tempat Masjid Malikal Mulky berdiri. Polemik Pembongkaran Masjid
Sebelumnya, pihak pemilik tanah telah menawarkan solusi agar rumah pribadi Taqy yang berada di samping masjid saja yang dibongkar. Namun, Taqy justru memilih membongkar masjid yang dibangun dari uang donasi masyarakat.
Keputusan itu memicu kritik luas, karena dianggap tidak mempertimbangkan nilai sosial dan keagamaan bangunan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/10/2025) dan disiarkan melalui kanal YouTube Bibir Merah Entertainment, Taqy mengaku belum memiliki dana untuk melaksanakan pembongkaran sebagaimana diminta pihak pengadilan.
"Saya jujur ya, membongkar bangunan itu butuh biaya. Dan saya jujur belum bisa untuk mengeluarkan biaya itu, bahkan bisa dibilang belum mampu," ujar Taqy.
Kontradiksi dengan Gaya Hidup Mewah
Pernyataan Taqy tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak pihak menilai pengakuan "tidak mampu" itu tidak sejalan dengan gaya hidup Taqy yang kerap memamerkan barang-barang mewah, mulai dari motor gede (moge), mobil sport, jetski, hingga kuda pribadi.
Beberapa tokoh publik bahkan menilai langkah Taqy tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang tokoh agama, terlebih terhadap bangunan masjid yang dibangun dari sumbangan umat.
Sengketa ini masih terus bergulir, sementara pihak kuasa hukum pemilik tanah menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila keputusan pengadilan tidak segera dijalankan.*