Viral Video Diduga Anggota DPRD Nias Barat Hisap Sabu, DPD Hanura Sumut Buka Suara
NIAS BARAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat menghisap sabu beredar dan viral di me
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR — Kasus sengketa tanah yang menyeret nama pendakwah muda Taqy Malik terus menjadi sorotan publik. Ia didesak untuk membongkar Masjid Malikal Mulky, bangunan megah yang berdiri di atas lahan milik orang lain di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Masjid tersebut dibangun pada tahun 2020 atas nama Taqy Malik dan menggunakan dana donasi dari umat. Namun, belakangan terungkap bahwa tanah tempat masjid itu berdiri belum sepenuhnya menjadi milik Taqy.
Berdasarkan data yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bogor, Taqy diketahui membeli delapan bidang tanah kavling dengan total harga mencapai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, ia baru melunasi sekitar Rp2,2 miliar, sehingga masih menyisakan tunggakan lebih dari Rp6 miliar.Baca Juga:
Akibat kelalaiannya, majelis hakim PN Bogor memutuskan bahwa Taqy Malik dinyatakan wanprestasi dan diminta mengembalikan sisa tanah kavling yang belum lunas pembayarannya, termasuk salah satu bidang tanah tempat Masjid Malikal Mulky berdiri.
Polemik Pembongkaran Masjid
Sebelumnya, pihak pemilik tanah telah menawarkan solusi agar rumah pribadi Taqy yang berada di samping masjid saja yang dibongkar. Namun, Taqy justru memilih membongkar masjid yang dibangun dari uang donasi masyarakat.
Keputusan itu memicu kritik luas, karena dianggap tidak mempertimbangkan nilai sosial dan keagamaan bangunan tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (8/10/2025) dan disiarkan melalui kanal YouTube Bibir Merah Entertainment, Taqy mengaku belum memiliki dana untuk melaksanakan pembongkaran sebagaimana diminta pihak pengadilan.
"Saya jujur ya, membongkar bangunan itu butuh biaya. Dan saya jujur belum bisa untuk mengeluarkan biaya itu, bahkan bisa dibilang belum mampu," ujar Taqy.
Kontradiksi dengan Gaya Hidup Mewah
Pernyataan Taqy tersebut kemudian menuai beragam tanggapan dari publik. Banyak pihak menilai pengakuan "tidak mampu" itu tidak sejalan dengan gaya hidup Taqy yang kerap memamerkan barang-barang mewah, mulai dari motor gede (moge), mobil sport, jetski, hingga kuda pribadi.
Beberapa tokoh publik bahkan menilai langkah Taqy tidak mencerminkan tanggung jawab moral seorang tokoh agama, terlebih terhadap bangunan masjid yang dibangun dari sumbangan umat.
Sengketa ini masih terus bergulir, sementara pihak kuasa hukum pemilik tanah menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila keputusan pengadilan tidak segera dijalankan.*
NIAS BARAT Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria diduga anggota DPRD Kabupaten Nias Barat menghisap sabu beredar dan viral di me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti praktik sebagian pengusaha yang mengekspor komoditas sumber daya alam seperti kelapa sawi
EKONOMI
JAKARTA Kerusuhan Mei 1998 tercatat sebagai salah satu peristiwa paling kelam dalam sejarah politik Indonesia modern. Peristiwa yang ber
SENI DAN BUDAYA
SAMARINDA Puluhan tokoh senior yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Kalimantan Timur (MPKT) berencana menemui Presiden RI Prabowo Subi
NASIONAL
SURABAYA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melangga
PERISTIWA
DENPASAR Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali, Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, menekankan pentingny
PENDIDIKAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut Kota Medan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi kota metropolitan ber
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyatakan komitmennya untuk memperkuat pemberantasan judi online (judol) di Kota Medan.
PEMERINTAHAN
MEDAN Empat terdakwa perkara dugaan pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dituntut masingmasing 1 tahun 6 bulan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dante Sinaga, menyatakan keberatan a
HUKUM DAN KRIMINAL