KPH Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter pada,Rabu (8/10). (Foto :Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
BANGLI — Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Timur, Made Maha Widyartha, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan penebangan dan pembangunan liar di kawasan Hutan Suter, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul unggahan akun Facebook GLOBAL DEWATA BALI yang memuat postingan berjudul "Hutan Suter Dibabat Habis, Pembangunan Liar di Tengah Hutan". Unggahan tersebut menimbulkan keresahan publik dan menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan kawasan hutan di wilayah Bali Timur.
Made Maha menegaskan, lokasi bangunan yang disebut dalam unggahan tersebut tidak berada di bawah kewenangan KPH Bali Timur, melainkan merupakan kawasan hutan konservasi yang dikelola oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Lokasi tersebut berada pada koordinat 08°17'12" LS dan 115°22'34" BT, dan bukan merupakan bagian dari wilayah kelola kami," ujar Made Maha dalam keterangan resminya di Bangli, Rabu (8/10).
Ia menjelaskan, hasil pengecekan langsung di lapangan menunjukkan bahwa bangunan yang dimaksud bukan bangunan liar, melainkan merupakan bagian dari kegiatan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam pada Kawasan Konservasi, yang telah memiliki dasar hukum dan izin resmi.
Bangunan tersebut mengantongi Nomor Sertifikat Standar 23082200271370004, yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi Kepala BKSDA Bali melalui Surat Nomor S.334/BKSDA.BI-1/WA/2023 tertanggal 8 Juli 2023.
Sebagai tindak lanjut atas viralnya pemberitaan tersebut, tim gabungan dari Dinas Pekerjaan Umum Bidang Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangli, Satpol PP Kabupaten Bangli, serta Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Kintamani turun langsung ke lokasi pada hari Rabu untuk melakukan peninjauan dan verifikasi lapangan.
Langkah cepat ini dilakukan guna memastikan keakuratan informasi serta meluruskan pemberitaan yang beredar di masyarakat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap pengelolaan kawasan hutan.
"Selebihnya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian masyarakat terhadap kelestarian hutan di wilayah Bali Timur," ujar Made Maha. Ia menegaskan, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pelestarian hutan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
"Hutan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama," imbuhnya.
Menanggapi isu tersebut, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, juga mengimbau masyarakat agar ikut aktif dalam menjaga dan mengawasi keberadaan hutan di Bali.
"Dengan cakupan hutan yang luas dan jumlah personel yang terbatas, tentu tidak semua wilayah dapat diawasi secara menyeluruh. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan. Mari bersama-sama menjaga hutan kita demi kelestarian alam Bali," ujarnya.*