BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Keluarga Prajurit TNI Gugur HUT ke-80 RI Terima Santunan Rp350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa

Adam - Kamis, 09 Oktober 2025 14:10 WIB
Keluarga Prajurit TNI Gugur HUT ke-80 RI Terima Santunan Rp350 Juta dan Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianza menyatakan akan memberikan santunan kepada keluarga korban di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (9/10). (Foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Keluarga dua anggota TNI yang gugur saat latihan persiapan HUT ke-80 TNI menerima santunan sebesar Rp350 juta per orang. Kedua almarhum adalah Praka Marinir Zaenal Mutaqim, anggota Detasemen Intai Para Amfibi 1 (Denipam 1) Marinir, dan Pratu Johari Alfarizi dari TNI AD.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, mengatakan bahwa santunan diserahkan langsung kepada ahli waris kedua prajurit di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (9/10).

"Siang ini jam 13.30 WIB akan dilaksanakan penyerahan asuransi per orang Rp350 juta kepada ahli warisnya," kata Freddy kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa pemberian santunan ini sekaligus bentuk perhatian pimpinan TNI terhadap keluarga yang ditinggalkan almarhum.

Baca Juga:

Freddy menyoroti kondisi keluarga Praka Zaenal Mutaqim, yang istrinya sedang hamil tujuh bulan, dan menekankan perhatian khusus dari Presiden serta pimpinan TNI akan diteruskan kepada ahli waris. "Kita berdoa untuk almarhum dan saya berharap masyarakat menghormati duka yang dialami keluarga almarhum.

"Mereka gugur menjalankan tugas negara, dalam rangkaian HUT ke-80 TNI," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa kedua prajurit tersebut juga mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa satu tingkat lebih tinggi. Selain itu, keduanya dimakamkan secara layak melalui prosesi kemiliteran sebagai penghormatan terakhir.

Kejadian ini kembali menegaskan komitmen TNI untuk memberikan hak-hak prajurit yang gugur dalam tugas serta menjaga perhatian terhadap keluarga mereka, sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian dan pengorbanan prajurit negara*

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gudang Gallery Meubel Dibobol dan Dimolotov, Pemilik Lapor Polisi
Bahlil: BBM Wajib Campur Etanol 10 Persen, Untuk Kurangi Impor
Kejar Dugaan Korupsi Sistematis, GRADASI Desak Pemeriksaan Pihak Terkait di Kejati Lampung
BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Harry Pahlevi Bangga Hadiri Wisuda Almamater Polmed, Sampaikan Pesan untuk 1.963 Wisudawan
Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa Dua Saksi Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru