Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAWA TIMUR– Publik masih dibuat penasaran dengan kisah viral pernikahan Mbah Tarman (74) dan Sheila Arika (24), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Pasangan dengan selisih usia 50 tahun itu menjadi sorotan usai menggunakan mahar berupa cek senilai Rp3 miliar dalam prosesi akad nikah pada Rabu, 8 Oktober 2025.
Belakangan, muncul dugaan bahwa cek tersebut palsu dan hanya digunakan sebagai simbol belaka. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya jejak digital yang menambah teka-teki keaslian cek tersebut.Baca Juga:
Cek dengan nomor seri CA 8680652 yang digunakan sebagai mahar ternyata identik dengan cek yang pernah muncul dalam sebuah unggahan blog pada tahun 2010.
Dalam unggahan tersebut, disebutkan peringatan tentang modus penipuan menggunakan cek dengan nomor seri yang sama. Bahkan, cap dan tanda tangan pada cek yang beredar di blog tersebut tampak serupa dengan yang digunakan Mbah Tarman, meski terdapat perbedaan tanggal dan nominal.
Menurut ketentuan perbankan, setiap cek wajib memiliki nomor seri unik yang tidak boleh digunakan lebih dari sekali. Jika ditemukan nomor ganda, maka dokumen tersebut dapat ditolak dalam proses kliring karena dianggap cacat secara administratif atau bahkan dicurigai sebagai warkat palsu.
Selain menimbulkan dugaan pemalsuan, penggunaan cek dengan nomor identik juga berpotensi menimbulkan sanksi berupa masuknya pemegang rekening ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN).
Di sisi lain, pihak keluarga menegaskan bahwa cek tersebut merupakan mahar resmi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pasangan ini disebut tengah menikmati masa bulan madu, sementara pihak keluarga menyatakan kondisi mereka baik-baik saja.
Kuasa hukum keluarga menambahkan bahwa pencairan cek senilai Rp3 miliar itu belum dilakukan karena menunggu waktu sesuai ketentuan yang tertera pada dokumen.
Ia menegaskan bahwa proses pencairan tidak bisa dilakukan segera setelah pernikahan, sebab setiap cek memiliki jadwal jatuh tempo sesuai tanggal penerbitan dan nama penerima.
Keluarga berharap masyarakat tidak mudah termakan isu dan menunggu pembuktian resmi dari pihak perbankan terkait keaslian cek tersebut. Dengan berbagai klarifikasi yang telah disampaikan, mereka mengimbau agar penyebaran informasi menyesatkan dihentikan.*
(tb/mt)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL