
Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalMEDAN – Penundaan pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) memasuki babak baru setelah Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) memintai keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU.
Dalam sesi klarifikasi tersebut, PP IKA USU menyerahkan berbagai dokumen dan data yang diminta Itjen Kemendiktisaintek.
Dokumen itu meliputi dugaan cacat prosedur dalam pemilihan Majelis Wali Amanat (MWA), dugaan penyembunyian informasi dari Kemendiktisaintek, indikasi kecurangan dalam proses pemilihan calon Rektor, hingga persoalan pengelolaan kebun sawit Tabuyung milik USU.Baca Juga:
"Semua data dan informasi yang dibutuhkan telah kami serahkan dan kami jelaskan secara lengkap kepada pihak Itjen Kemendikti," ujar Wakil Sekjen PP IKA USU, Chairul Munadi, melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Chairul menjelaskan, dalam proses pemilihan MWA, terdapat kejanggalan karena perwakilan PP IKA USU seharusnya menjadi anggota ex officio. Namun, keterlibatan tersebut tidak pernah dilaporkan ke Kemendiktisaintek. Selain itu, PP IKA USU juga menyampaikan data yang menunjukkan adanya dugaan kecurangan dalam pemilihan calon Rektor yang dilakukan Senat Akademik.
Temuan terbaru terkait kebun sawit Tabuyung juga mengejutkan. Sebelumnya, Itjen Kemendiktisaintek sempat melakukan peninjauan ke USU sebelum pemilihan Rektor dan menyimpulkan tidak ada masalah. Namun, setelah menerima data tambahan dari PP IKA USU, hasilnya berbeda jauh dari laporan awal.
"Pihak Itjen Kemendikti tampak terkejut setelah melihat data yang kami berikan. Hasil yang mereka miliki sebelumnya ternyata berbanding terbalik dengan fakta yang kami sampaikan," ujar Chairul.
Dalam laporan tersebut, PP IKA USU menyebut kebun sawit Tabuyung, aset USU, telah diagunkan ke bank senilai Rp228,3 miliar.
Ironisnya, kebun itu tidak dikelola secara aktif dan tidak menghasilkan pendapatan bagi universitas.
Selain itu, PP IKA USU juga menyerahkan dokumen terkait dugaan self-plagiarism oleh Rektor USU, Muryanto Amin.
"Bukti dua artikel Rektor Muryanto Amin yang terafiliasi dengan Juhriyansyah Dalle juga kami serahkan ke Itjen Kemendikti," tambah Chairul, tanpa merinci isi artikel lebih lanjut.
Dengan penyerahan berbagai data tersebut, PP IKA USU berharap Itjen Kemendiktisaintek dapat menindaklanjuti seluruh temuan secara objektif dan transparan demi menjaga integritas Universitas Sumatera Utara sebagai institusi pendidikan tinggi yang bermartabat.*
(M/006)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
NasionalJAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
OlahragaJAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
NasionalMALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
PendidikanPADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
PemerintahanDELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan KriminalMEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi