Langkah Tegas Cegah Kecelakaan Kereta, PT KAI Tutup 6 Pelintasan Liar di Sumut
MEDAN PT PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumatera Utara menutup enam titik pelintasan sebidang tidak resmi di wi
PERISTIWA
PADANGSIDIMPUAN– Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan pendataan izin usaha dan pajak reklame di sejumlah ruas jalan strategis, termasuk Jalan Dr. Wahidin dan Jalan MH Thamrin, Selasa (28/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota terkait administrasi usaha.
Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kota Padangsidimpuan memimpin langsung pendataan yang melibatkan seluruh personil Tim Gakda Satpol PP.Baca Juga:
Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Mako Satpol PP, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan administrasi di berbagai usaha di sepanjang jalur yang telah ditentukan.
Selama pendataan, petugas meninjau kondisi dokumen perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta izin profesi tertentu, termasuk Surat Izin Praktek Dokter Gigi (SIPA & STRA).
Dari total 20 usaha yang didata, beberapa pemilik tidak berada di lokasi, sementara beberapa lainnya telah memiliki dokumen yang lengkap.
Beberapa contoh usaha yang diperiksa antara lain: Toko Makmur (SIUP lengkap), Toko Maju Jaya (NIB), Klinik Gigi Asli (SIPA & STRA), dan Sakura Photo (TDP). Sedangkan sejumlah usaha seperti Toko Alim, Setm Jaya Elektronik, dan UD Berdikari Jaya terpantau pemiliknya tidak berada di tempat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 terkait SOP Satpol PP, Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 26 Tahun 2020 dan Nomor 18 Tahun 2018 mengenai pemungutan pajak secara online dan perhitungan tarif pajak.
"Tujuan utama kegiatan ini adalah meningkatkan PAD Kota Padangsidimpuan dan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Kepala Tim Gakda Satpol PP.
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Pendataan izin usaha dan pajak reklame ini menjadi salah satu upaya pemerintah kota untuk meningkatkan transparansi administrasi usaha sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan.*
(M/006)
MEDAN PT PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional I (KAI Divre I) Sumatera Utara menutup enam titik pelintasan sebidang tidak resmi di wi
PERISTIWA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Asahan usai meneri
PEMERINTAHAN
JAKARTA Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran, Profesor Romli Atmasasmita mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi XI memanggil Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam rapat
EKONOMI
BANDA ACEH Gubernur Muzakir Manaf mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Keputusan
PEMERINTAHAN
MEDAN Polda Sumatera Utara bersama jajaran kepolisian resor di wilayah Sumatera Utara mengungkap 264 kasus narkotika dalam operasi intensi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta kepolisian bertindak lebih tegas menghadapi maraknya aksi begal yang terjadi di s
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UndangUndang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Putusan itu meneg
POLITIK
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pelemahan nilai tukar rupiah dan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada p
EKONOMI
JAKARTA Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Ef
HUKUM DAN KRIMINAL