Sejumlah ibu-ibu perwiritan mendatangi sebuah lokasi di areal perkebunan sawit yang diduga kuat menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Dusun Pematang Langkat, Kec. Tanjung Pura, Jumat (21/11/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Selain itu, ia meminta Kepala BNN Pusat melakukan evaluasi terhadap Kepala BNNLangkat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sudah sangat jelas mengatur kewajiban negara dalam melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi.
Respons APH Dinilai Terlambat Saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp, Humas Polres Langkat hanya memberikan tanggapan singkat: "Ok, tks infnya… akan kami sampaikan dan ditindaklanjuti, tks."
Warga juga mengirimkan laporan langsung ke Kasat Narkoba Polres Langkat.
Namun jawaban yang diterima kembali berupa respons singkat:
"Terima kasih Bu, sudah kami turunkan personil ke lokasi dan sudah ada beberapa yang kami amankan. Untuk lokasi di Dusun 9 akan kami turunkan lagi personil."
Menurut Ariswan, respons tersebut datang terlambat. "Untuk apa lagi diturunkan personil kalau warga sudah bergerak sendiri? Ini narkoba, bukan perkara kecil. Untung ibu-ibu itu tidak mendapat perlawanan. APH itu digaji negara dari uang rakyat—kalau tidak mampu, ya mundur saja," ujarnya geram.
Desakan Reformasi Aparat dan Penguatan BNN Ariswan menutup pernyataannya dengan mendesak dilakukannya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, khususnya di unit penegakan hukum wilayah Langkat.
Ia juga meminta Presiden untuk mempercepat reformasi struktural dan operasional BNN.
"Kondisi di Desa Pematang Cengal ini adalah alarm keras. Negara wajib hadir. Komitmen perang terhadap narkoba jangan hanya jadi slogan," tegasnya.*