Selain itu, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait izin kegiatan tersebut.
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara juga belum memberikan klarifikasi apakah penutupan jalan itu telah melalui prosedur perizinan.
Minimnya kejelasan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.
Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari instansi terkait dalam menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat serta menunjukkan lemahnya penegakan ketertiban umum.
Aparat terkait didesak segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian tersebut.*