Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan hajatan.
Tidak tampak adanya pengaturan lalu lintas maupun petugas berjaga. Akibatnya, arus kendaraan lumpuh total dan memaksa pengendara memutar melalui jalur alternatif.
Sejumlah warga mengaku keberatan atas kondisi tersebut. Mereka menilai penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi telah mengabaikan hak masyarakat luas.
"Ini jalan umum, bukan milik pribadi. Kami jadi harus memutar jauh. Sangat mengganggu," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan pengguna jalan lainnya. Selain menghambat mobilitas, penutupan jalan tanpa pengaturan dinilai berpotensi memicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran
Penutupan jalan umum untuk kepentingan pribadi pada dasarnya tidak diperbolehkan tanpa izin resmi.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan jalan di luar fungsi utamanya, termasuk untuk kegiatan masyarakat seperti pesta, wajib memperoleh izin dari Kepolisian Republik Indonesia serta berkoordinasi dengan instansi terkait.
Selain itu, setiap tindakan yang mengganggu fungsi jalan dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara terkait izin kegiatan tersebut.
Pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Batubara juga belum memberikan klarifikasi apakah penutupan jalan itu telah melalui prosedur perizinan.
Minimnya kejelasan ini memunculkan dugaan adanya pembiaran di lapangan.
Publik pun mempertanyakan peran pengawasan dari instansi terkait dalam menjaga ketertiban penggunaan fasilitas umum.
Jika terbukti tidak mengantongi izin, penutupan jalan untuk kepentingan pribadi seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai hak masyarakat serta menunjukkan lemahnya penegakan ketertiban umum.
Aparat terkait didesak segera turun tangan untuk memberikan kepastian hukum atas kejadian tersebut.*