BREAKING NEWS
Jumat, 03 April 2026

Diduga Buang Limbah ke Parit, Usaha Ayam Potong di Talawi Dikeluhkan Warga

Adam - Kamis, 02 April 2026 16:17 WIB
Diduga Buang Limbah ke Parit, Usaha Ayam Potong di Talawi Dikeluhkan Warga
Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 60 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."

Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104: "Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."

Lebih jauh, apabila pencemaran terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih berat: "Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."

Selain pidana, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban administratif, seperti memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tanpa itu, usaha berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.

Pengawasan Dipertanyakan

Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah tersebut.

Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup seharusnya melakukan pengawasan rutin, termasuk memastikan setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.

Menunggu Tindakan Pemerintah

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun pemilik usaha terkait dugaan pencemaran tersebut.

Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.*

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pengelolaan Sampah di Talawi Dinilai Lambat, Warga Ancam Bawa Tumpukan ke Kantor Bupati dan DPRD Batu Bara
ATM BRI Talawi Kembali “Tumbang” Jelang Idul Fitri, Nasabah Dipaksa Keluar Biaya Tambahan?
Aksi Nyata Pemuda Talawi! Husni Tamrin Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Jelang Idul Fitri
Miris! Jalan Rusak Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Batu Bara  Patungan Gotong Royong Tengah Malam Demi Keselamatan
Diduga Tak Maksimal Layani Nasabah, ATM Bank Rakyat Indonesia Talawi Tuai Sorotan Tajam
Akses Jalan Rusak dan Sempit di Benteng Sungai Talawi, Samping Titi Julukkan Sirotol Mustakim Sudah Makan Korban.
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru