Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104: "Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Lebih jauh, apabila pencemaran terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih berat: "Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."
Selain pidana, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban administratif, seperti memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tanpa itu, usaha berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pengawasan Dipertanyakan
Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup seharusnya melakukan pengawasan rutin, termasuk memastikan setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Menunggu Tindakan Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun pemilik usaha terkait dugaan pencemaran tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.*
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK