Jembatan Gantung Sikundo Mulai Dibangun, Warga Aceh Barat Ditargetkan Bisa Melintas Akhir Agustus
ACEH BARAT Harapan warga Dusun Sarah Sare dan Dusun Durian, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, untuk kembali
NASIONAL
BATU BARA — Aktivitas usaha ayam potong di Jalan Imam Bonjol, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, menuai keluhan warga karena menimbulkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pemotongan ayam.
Berdasarkan penelusuran di lokasi, Kamis (2/4/2026), bau tidak sedap tercium kuat di sekitar area usaha hingga ke permukiman warga. Bau tersebut bahkan dilaporkan mencapai lingkungan Sekolah Husnul Khatimah yang berada tidak jauh dari lokasi.
Kronologi dan Temuan LapanganBaca Juga:
Sejumlah warga menyebutkan, bau menyengat mulai dirasakan dalam beberapa waktu terakhir dan semakin parah saat aktivitas pemotongan ayam meningkat.
Dari hasil pengamatan di lapangan, terlihat saluran parit di sekitar lokasi usaha dipenuhi air berwarna gelap kehitaman. Aliran air tampak tidak lancar dan cenderung mengendap di beberapa titik.
Di dalam parit, ditemukan tumpukan limbah yang diduga berasal dari aktivitas pemotongan ayam, seperti sisa darah, bulu, serta air bekas pencucian. Kondisi tersebut memicu bau busuk yang menyebar ke lingkungan sekitar.
"Airnya hitam dan tidak mengalir. Kalau lewat, baunya sangat menyengat," ujar seorang warga.
Keluhan juga datang dari pengguna jalan. Bau tidak sedap tercium sejak kawasan simpang empat Tanjung Tiram hingga simpang tiga Talawi. Warga menduga sumbernya tidak hanya dari satu titik, tetapi juga dari usaha ayam potong lain di sekitar kawasan, termasuk yang berada di depan Bank BRI.
Dampak terhadap Lingkungan dan Kesehatan
Kondisi parit yang tercemar dan tidak mengalir berpotensi menjadi sumber penyakit. Selain menimbulkan bau, genangan limbah organik dapat memicu berkembangnya bakteri serta menjadi sarang lalat.
Warga khawatir kondisi ini berdampak pada kesehatan, terutama bagi anak-anak sekolah dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Dugaan Pelanggaran dan Potensi Pidana
Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104: "Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Lebih jauh, apabila pencemaran terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih berat: "Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."
Selain pidana, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban administratif, seperti memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tanpa itu, usaha berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pengawasan Dipertanyakan
Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup seharusnya melakukan pengawasan rutin, termasuk memastikan setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Menunggu Tindakan Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun pemilik usaha terkait dugaan pencemaran tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.*
(dh)
ACEH BARAT Harapan warga Dusun Sarah Sare dan Dusun Durian, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, untuk kembali
NASIONAL
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 dapat menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK
EKONOMI
GUNUNGSITOLI Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya mendukung pendidikan tinggi di bidang kesehatan
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Seorang pria berinisial SSE, 33 tahun, warga Aceh Besar, diduga mencuri satu unit laptop inventaris milik Hotel Amoda Banda A
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH RWN, 34 tahun, warga Aceh Barat, ditangkap polisi setelah diduga mencuri tujuh karung beras dari Toko Grosir UD. Zaffira Jaya
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kota Binjai, Rudi Barus, resmi membuka kegiatan Go Troup Cup 1 Binjai
NASIONAL
ACEH TENGAH Kebakaran menghanguskan puluhan rumah penduduk di Kampung Jeget Ayu, Kecamatan Jagong Jeget, Kabupaten Aceh Tengah, Ahad, 9
PERISTIWA
MEDAN Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke1 Partai Rakyat Indonesia (PRI) yang digelar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PRI Sumatera Utara b
POLITIK
LHOKSEUMAWE Semangat sportivitas menyelimuti Lapangan Jenderal Sudirman Korem 011/Lilawangsa, Kota Lhokseumawe, Aceh, Ahad, 9 Agustus 20
NASIONAL
LHOKSEUMAWE Sebanyak 1.700 pelari, termasuk atlet internasional asal Kenya, memadati Lilawangsa Run 2026 di Kota Lhokseumawe, Aceh, Ahad
NASIONAL