Ceramah "Akhlak di Balik Gelar", Ustaz Khairuddin Ingatkan Tokoh Berilmu Tak Boleh Anti-Kritik
BANDA ACEH Ustaz Dr. Khairuddin, MA mengajak masyarakat melihat kembali makna gelar akademik, jabatan dan penghormatan melalui akhlak. Menu
AGAMA
Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104: "Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Lebih jauh, apabila pencemaran terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih berat: "Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."
Selain pidana, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban administratif, seperti memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tanpa itu, usaha berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pengawasan Dipertanyakan
Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup seharusnya melakukan pengawasan rutin, termasuk memastikan setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Menunggu Tindakan Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun pemilik usaha terkait dugaan pencemaran tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.*
BANDA ACEH Ustaz Dr. Khairuddin, MA mengajak masyarakat melihat kembali makna gelar akademik, jabatan dan penghormatan melalui akhlak. Menu
AGAMA
BANDA ACEH Cuaca di sejumlah wilayah Aceh pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan didominasi kondisi berawan. Sejumlah daerah berpoten
NASIONAL
MEDAN Cuaca di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan didominasi hujan ringan. Sejumlah daera
NASIONAL
JAKARTA Cuaca di sejumlah wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai cerah hingga hujan ringan. Huja
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan bervariasi mulai cerah, cerah berawan, berawan hi
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan cerah. Sementara i
NASIONAL
DENPASAR Cuaca di seluruh wilayah Bali pada Minggu, 27 September 2026, diprakirakan cerah. Suhu udara berada pada kisaran 2332 derajat Cel
NASIONAL
KARO Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis (IT&B) Kabanjahe, Asprina Surbakti (38), ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya di Komp
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas BinjaiLangsa masih menghadapi kendala pengadaan lahan. Kantor Staf Presiden (KSP) b
EKONOMI
MEDAN Beredar isu personel kepolisian meminta uang Rp30 juta per orang untuk membebaskan tiga pekerja spa yang diamankan dalam penggerebeka
HUKUM DAN KRIMINAL