Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 10 Agustus 2026: Sejumlah Wilayah Cerah Berawan
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Seni
NASIONAL
Jika dugaan pembuangan limbah tanpa pengolahan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 UU tersebut menyatakan: "Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin."
Ketentuan ini diperkuat dalam Pasal 69 ayat (1) huruf e yang melarang pembuangan limbah ke lingkungan tanpa izin.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104: "Dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar."
Lebih jauh, apabila pencemaran terbukti menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat Pasal 98 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih berat: "Penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar."
Selain pidana, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban administratif, seperti memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) dan instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Tanpa itu, usaha berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Pengawasan Dipertanyakan
Seorang pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Menurut dia, pemerintah daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup seharusnya melakukan pengawasan rutin, termasuk memastikan setiap usaha memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai.
Menunggu Tindakan Pemerintah
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batu Bara maupun pemilik usaha terkait dugaan pencemaran tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan, termasuk uji kualitas air limbah, serta mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran. Mereka juga meminta agar pengelolaan limbah dilakukan sesuai aturan guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.*
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Provinsi Bali pada Seni
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Senin, 10 Agu
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jakarta pada Senin, 10 Agustus 2
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk sejumlah wilayah di Aceh pada Senin, 10 Agu
NASIONAL
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara pada Senin, 10 Agus
NASIONAL
JAKARTA Salah satu pendiri Yayasan Sekolah Harapan Ibu, Yan Sofyan Syafe&039i, menyatakan keprihatinannya atas penemuan ratusan senjat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polisi mendalami identitas Febrio Adiono, staf administrasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yang disebut menjadi salah satu orang ya
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Telur selama ini dikenal sebagai salah satu sumber makanan bergizi. Selain mengandung protein berkualitas tinggi, telur juga men
KESEHATAN
JAKARTA TNI Angkatan Laut menggagalkan dugaan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat sekitar 1,3 ton di perairan Riau. Barang te
HUKUM DAN KRIMINAL