BREAKING NEWS
Minggu, 03 Mei 2026

Dana Rp4,2 Miliar Tak Kembali Sejak 2009, Nasabah Geruduk BNI Cabang Pematangsiantar

Raman Krisna - Sabtu, 25 April 2026 13:32 WIB
Dana Rp4,2 Miliar Tak Kembali Sejak 2009, Nasabah Geruduk BNI Cabang Pematangsiantar
Puluhan nasabah mendatangi kantor Bank BNI di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 24 April 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEMATANGSIANTAR - Puluhan nasabah mendatangi kantor Bank BNI di Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Jumat, 24 April 2026.

Mereka menuntut pengembalian dana lebih dari Rp4,2 miliar yang diduga hilang dalam skema investasi berkedok koperasi Swadharma.

Aksi para nasabah sempat memicu ketegangan di halaman kantor cabang.

Baca Juga:

Emosi massa yang meningkat membuat situasi nyaris mengganggu operasional perbankan.

Namun aparat kepolisian yang telah disiagakan berhasil meredam kericuhan sehingga kondisi kembali kondusif.

Salah satu korban, Hotna Lumbantoruan, mengatakan kasus ini bermula sejak 2009.

Saat itu, para nasabah disebut diarahkan untuk menempatkan dana dalam bentuk deposito koperasi yang dikelola di lingkungan BNI Cabang Pematangsiantar, dengan iming-iming bunga 1 hingga 4 persen.

Namun, menurut para nasabah, pembayaran bunga hanya berjalan sekitar tiga bulan sebelum berhenti tanpa kejelasan.

Sejak saat itu, dana yang mereka simpan tidak pernah kembali.

"Sudah bertahun-tahun kami menunggu, tapi tidak ada kejelasan," kata Hotna.

Para nasabah juga membandingkan kasus ini dengan perkara serupa di Aek Nabara, yang disebut sempat viral dan berhasil mengembalikan dana nasabah senilai Rp28 miliar.

Ketegangan kembali terjadi saat proses mediasi berlangsung.

Emosi para nasabah kembali tersulut setelah seorang pegawai diduga menanggapi aksi mereka dengan sikap yang dianggap tidak pantas.

Situasi sempat memanas sebelum akhirnya kembali dikendalikan aparat.

Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Kepala Koperasi BNI Siantar, Rahmad, yang pada 2019 divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Pematangsiantar atas kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah.

Para korban juga telah menempuh jalur hukum hingga Mahkamah Agung. Putusan berkekuatan hukum tetap disebut telah memerintahkan pihak pengurus koperasi untuk mengganti kerugian, namun hingga kini eksekusi belum terealisasi.

Menanggapi aksi tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan nasabah berkaitan dengan aktivitas koperasi, bukan produk perbankan BNI.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan koperasi yang dimaksud merupakan entitas independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan dengan BNI.

"Kasus ini sedang dalam proses hukum dan kami menghormati seluruh proses yang berjalan," ujar Okki.

BNI juga menyatakan berkomitmen mengikuti putusan hukum yang berlaku serta menjaga kepercayaan nasabah dan stabilitas operasional perbankan.*


(hsjp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Harga Sembako Merangkak Naik, Cabai Rawit Tembus Rp64 Ribu per Kg
Belajar dari Kasus Aek Nabara, OJK Minta Bank Perkuat Respons Cepat dan Perlindungan Nasabah
OJK Tegaskan Tidak Ada Pemaksaan Dana Bank Himbara untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ini Penjelasannya
Dolar AS Tembus Rp 17.300, BI Ungkap Penyebab Penguatan Rupiah Tertekan Faktor Perang dan Arus Modal Global ke AS
Prabowo Bertemu CEO Danantara di Hambalang, Bahas Percepatan Hilirisasi dan Masuknya Investor Baru
Aksi Kemanusiaan di HUT ke-65, Bank Jakarta Gandeng PWI Jaya dan PMI Gelar Aksi Donor Darah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru