Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
SOLO Wacana memasangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk Pemilihan Presiden atau Pilp
POLITIK
BANDA ACEH - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa aksi unjuk rasa merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun tindakan perusakan fasilitas negara tetap merupakan pelanggaran hukum yang akan ditindak tegas.
Hal itu disampaikan Kapolda saat meninjau langsung lokasi kerusakan pasca aksi massa di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (6/5/2026).
"Unjuk rasa tidak dilarang. Namun merusak aset negara itu melanggar hukum," ujar Marzuki.Baca Juga:
Ia juga meminta jajarannya untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya pihak yang mendanai aksi tersebut.
Dalam peninjauan itu, Kapolda didampingi sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana, serta tim penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.
Kedatangan rombongan disambut Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir Syamaun bersama jajaran Pemerintah Aceh, termasuk Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Nurlis Effendi.
Selain mengecek kerusakan fisik, Kapolda bersama pemerintah daerah juga meninjau rekaman CCTV guna mengidentifikasi kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat dalam kericuhan.
Kapolda menyoroti aksi penurunan paksa bendera Merah Putih sebagai salah satu pemicu utama kericuhan. Selain itu, perusakan pagar dan sejumlah fasilitas lainnya juga menjadi fokus penanganan.
"Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Semua akan kita telusuri sesuai aturan hukum," tegasnya.
Ia memastikan penyelidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan setiap pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Sekda Aceh menyampaikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas penanganan cepat dalam mengendalikan situasi pasca aksi.
"Kami sangat mengapresiasi kepolisian dan berterima kasih atas penanganan aksi massa tersebut," ujar Nasir.
SOLO Wacana memasangkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk Pemilihan Presiden atau Pilp
POLITIK
JAKARTA Polda Metro Jaya belum menemukan bukti adanya tindak pidana dalam kematian Sutrimo, 42 tahun. Kesimpulan sementara itu disampaik
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehDR. dr. Tan Shot Yen, M.humMAKAN Bergizi Gratis sejak dimulai pertama kali 6 Januari 2025 hingga akhir bulan September 2026 tercatat te
OPINI
TAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara, menetapkan Kecamatan Tukka dan Badiri berstatus tanggap darurat
PERISTIWA
DELI SERDANG Tugu Ampera atau Tugu Pancasila di Dusun Sukom, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Uta
PARIWISATA
MEDAN Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Medan masih mengalami kekurangan tenaga pengajar. Pemerintah Kota Medan berjanji mencari solus
PENDIDIKAN
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap menghadiri acara nikah massal yang dirangkaikan dengan peringatan Milad ke25 Pengajian A
PEMERINTAHAN
BOGOR Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap hasil sementara investigasi terhadap keberadaan hunian mewah di L
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Almas Tsaqibbirru Re A menyatakan dukungannya terhadap permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bhayangkara Tennis Club (BTC) Polda Aceh meraih Juara III dalam Turnamen Tenis Piala Panglima TNI yang digelar untuk memperin
NASIONAL