BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menanggapi beredarnya flyer berlogo Pemerintah Aceh yang mencantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah Aceh) M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, hingga dirinya dan Juru Bicara Pemerintah Aceh.
Flyer tersebut berisi pengumuman terkait penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk informasi layanan pengaduan terkait kendala BPJS. Namun, pencantuman nomor pribadi para pejabat tersebut menuai sorotan karena diduga disebarkan tanpa izin.
Nurlis menegaskan bahwa penyebaran nomor telepon pribadi tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan termasuk dalam kategori doxing serta hoaks yang sudah beredar dalam beberapa hari terakhir.
"Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tidak mudah mempercayai hal-hal seperti itu," kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh.
Nurlis juga mengaku dalam beberapa hari terakhir menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi pertanyaan terkait layanan BPJS dan kondisi pelayanan kesehatan.
"Entah apa maksudnya. Dalam beberapa hari ini banyak pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya," ujarnya.
Menurutnya, pesan-pesan tersebut memiliki pola serupa dan diduga telah disiapkan secara terstruktur sebelum disebarkan ke berbagai nomor.
Nurlis menilai penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 67 ayat (2) UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi orang lain dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE Indonesia) dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Doxing itu bukan hanya pelanggaran privasi, tapi juga berbahaya karena bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, hingga membuka ruang penipuan," tegasnya.