Ekonomi RI Tumbuh 5,29%, tapi DPR Ingatkan Ini Cuma 'Panas-panas Musiman'
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
BANDA ACEH - Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menanggapi beredarnya flyer berlogo Pemerintah Aceh yang mencantumkan sejumlah nomor telepon seluler pejabat, mulai dari Sekretaris Daerah (Sekretaris Daerah Aceh) M Nasir Syamaun, Asisten I Setda Aceh M Syakir, Kadis Kesehatan Aceh Ferdiyus, hingga dirinya dan Juru Bicara Pemerintah Aceh.
Flyer tersebut berisi pengumuman terkait penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), termasuk informasi layanan pengaduan terkait kendala BPJS. Namun, pencantuman nomor pribadi para pejabat tersebut menuai sorotan karena diduga disebarkan tanpa izin.
Nurlis menegaskan bahwa penyebaran nomor telepon pribadi tersebut merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan termasuk dalam kategori doxing serta hoaks yang sudah beredar dalam beberapa hari terakhir.Baca Juga:
"Itu doxing, hoaks, dan sudah beredar sejak beberapa hari lalu. Kami harapkan masyarakat tidak mudah mempercayai hal-hal seperti itu," kata Nurlis di Banda Aceh, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, Pemerintah Aceh telah menyiapkan petugas resmi di seluruh rumah sakit pemerintah untuk menangani kendala pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh.
Nurlis juga mengaku dalam beberapa hari terakhir menerima banyak pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang berisi pertanyaan terkait layanan BPJS dan kondisi pelayanan kesehatan.
"Entah apa maksudnya. Dalam beberapa hari ini banyak pesan WhatsApp tak dikenal yang menghubungi saya," ujarnya.
Menurutnya, pesan-pesan tersebut memiliki pola serupa dan diduga telah disiapkan secara terstruktur sebelum disebarkan ke berbagai nomor.
Nurlis menilai penyebaran data pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 67 ayat (2) UU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengungkap data pribadi orang lain dapat dipidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga menyebut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE Indonesia) dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni hingga 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Doxing itu bukan hanya pelanggaran privasi, tapi juga berbahaya karena bertujuan untuk mengintimidasi, membungkam, hingga membuka ruang penipuan," tegasnya.
JAKARTA Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 yang mencapai 5,29 persen secara tahunan (yearonyear/yoy) mendapat apresiasi
EKONOMI
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap penyebab banyaknya kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG).Kami melihat beberapa sebab,
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku menjadi menteri paling tidak beruntung karena harus menghadapi berbagai t
EKONOMI
SEOUL Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan Indonesia telah berupaya memfasilitasi pembicaraan antara Seoul dan Pyongyang. Namun, usulan
INTERNASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan hukuman mati bagi pelaku korup
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran uang dalam amplop yang diserahkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhard
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengucurkan suntikan dana bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah (pemda)
EKONOMI
JAKARTA Hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan praperadilan jilid II
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan para peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kami
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan ulang terhadap Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa dalam per
NASIONAL