Hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari total 16 korban meninggal dunia (MD) telah menerima manfaat jaminan sosial dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli mengatakan, bentuk perlindungan yang diberikan mencakup sejumlah manfaat, mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), hingga Jaminan Pensiun (JP). Selain itu, pemerintah juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak korban.
"Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan," ujar Yassierli di Cikarang, Bekasi, Senin (4/5/2026).
Ia merinci total manfaat yang diterima ahli waris korban meninggal dunia, yakni JHT sekitar Rp197,28 juta, JKM sebesar Rp42 juta, JKK hingga Rp2,02 miliar, serta beasiswa maksimal Rp458,5 juta untuk enam anak. Selain itu, terdapat manfaat Jaminan Pensiun yang diberikan secara berkala.
Dari sembilan korban yang telah menerima santunan, delapan di antaranya merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dari sejumlah kantor cabang di Jakarta dan Banten.
Penyaluran santunan dilakukan secara bertahap sejak akhir April 2026. Pada 29 April, bantuan diberikan kepada dua ahli waris, disusul satu penerima pada 30 April, dan tiga penerima lainnya pada 4 Mei 2026.
Sementara itu, tiga korban lainnya masih dalam proses administrasi sebelum santunan dapat dicairkan. Pemerintah juga masih melakukan verifikasi lanjutan terhadap salah satu korban untuk menentukan jenis manfaat yang akan diberikan.
Menaker menegaskan pemerintah akan terus mengawal proses penyaluran hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan.
"Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas," tegasnya.*
(dh)
Editor
: Raman Krisna
Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Disalurkan Bertahap hingga Tuntas